Lemahnya Kinerja dan Pengawasan dari Pihak terkait Proyek senilai 40M Di duga langkahi Aturan 

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara / Patrolinews86.com – Proyek rehabilitasi saluran irigasi Way Rarem TA 2026 diduga tidak sesuai SOP dan Melangkahi aturan yang ada ,

Berdasarkan temuan dan hasil konfirmasi Tim Media ini bersama Tim PWRI di Lokasi Produksi Pricast FC 20 Pastrak di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara .20/7/2026

 

Di terima oleh ,,DENDI ( K3 PT JAYA TEKNIK ) ALI ( Humas ) saat di konfirmasi ALI mengatakan terkait Papan informasi kegiatan di lokasi Produksi Pricast tidak perlu dipasang ,terkait Kelengkapan yang harus di penuhi ,Di lokasi tersebut ALI dan DENDI ,,mengatakan kalo di lokasi tersebut tidak hanya PT JAYA ETIKA TEKNIK ( JET) namun Ada PT lain yang berperan dalam produksi Pricast ,,

 

Salah satunya PT GENERAL INTRACO MAKMUR (GIM ) Saat di konfirmasi Terkait Kelengkapan Yang harus ada di lokasi Produksi Pricast , Pihak PT GIM ,HERU ( bagian Quality Control ) .mengatakan Kepada tim Media ya sebenarnya harus di lengkapi ,dan terpasang di Lokasi Proyek ,,(Namun faktanya tidak ada )

Terkait BBM yang di gunakan untuk Operasional Alat Berat Jenis Excavator ,,Heru Mengatakan Selama beroperasi kurang lebih delapan hari ,Menggunakan BBM Solar stok lama ,nyedot dari Tangki Mobil ,,Hak tersebut patut diduga kuat Bahwa Proyek Produksi Pricast dalam Program ,Rehabilitasi Saluran Irigasi Way Rarem ,TA 2026 ,Menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar ..

 

Seperti yang dikatakan ALI dan DENDI ,Kalo ada PT GIM selain PT JAYA ETIKA TEKNIK ,, saat Tim media Mengkonfirmasi salah satu yang di sebutkan DENDI dan ALI ,Pekerja yang mengaku sebagai Operator ,,Tersebut justru mengatakan kalo dirinya bekerja pada PT JAYA ETIKA TEKNIK ,,

 

Dengan prihal tersebut diatas , Menandakan lemahnya kinerja dan Pengawasan dari pihak terkait ,,Yang berpotensi adanya praktik nakal oknum oknum Pekerja di dalam Proyek tersebut yang tentunya hasilnya tidak sesuai alias Ngawor dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara ..

 

#( Bersambung )

#(K-@6 / Tim )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru