Akibat Oleng, Pengendara Motor Boncengan Tiga Terlindas Truk Dijalan Sukabumi-Cianjur

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur,patrolinews86.com.-Seorang perempuan berinisial LW (44 tahun) asal Cianjur, tewas m terlindas truk di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Kampung Ciganda, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (204/2022).

Kecelakaan tersebut terjadi saat LW menumpangi sepeda motor berbonceng tiga dengan dua korban lainnya yakni NB (laki-laki, 33 tahun) dan GF (perempuan, 30 tahun).
Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menjelaskan, peristiwa maut itu terjadi pada pukul 18.00 WIB bermula saat sepeda motor Honda Vario F 5628 OS yang ditumpangi ketiga korban melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja.

Diduga karena kurang hati-hati atau kurang konsentrasi, lanjut dia, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan tersebut hilang kendali lalu oleng ke sebelah kanan jalan.
“Mereka langsung terjatuh dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan truk Box Isuzu Light D 8675 FA yang dikemudikan oleh TH (laki-laki, 47 tahun) dengan membawa penumpang AR (laki-laki, 32 tahun). Diduga ban bagian belakang sebelah kanan truk tersebut melindas LW,” ujar sudrajat dalam laporannya.

Akibatnya, LW mengalami luka di kepala yang cukup serius sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Sementara penumpang lain yaitu GF dan pengendara sepeda motor NB mengalami luka pada bagian kaki. Mereka kemudian dibawa ke RS Hermina Sukaraja guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif.
Sedangkan untuk pengemudi Isuzu Light Truck Box beserta penumpangnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Untuk kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan,” tandasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB