PT JAYA ETIKA TEKNIK pengerjaan proyek senilai 40 M diduga tidak sesuai SOP

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara / Patrolinews86

Proyek Rehabilitasi saluran irigasi Way Rarem yang di biayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Senilai Rp 40.000.000.000( Empat puluh miliyar rupiah ) yang di kerjakan oleh PT JAYA ETIKA TEKNIK alamat kantor : Jl Ketintang Baru Selatan VII No 6 Surabaya ,

Melaksanakan kegiatan Produksi Beton pricast FC 20 Pastrak ,,di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung .

 

Saat Tim Media Ini mendatangi lokasi untuk Konfirmasi pada Selasa 7 /7/. 2026. Di terima oleh DENDI ( bagaian K3 )

Saat di minta Buku tamu DENDI mengatakan tidak ada disini adanya di kantor dekat Lokasi Sekunder ,

Begitu juga Papan informasi kegiatan ,

Lebih lanjut ,DENDI mengatakan Bahwa Pelaksana Proyek Rehabilitasi saluran irigasi Way Rarem ini Senilai Rp 40.000.000.000( Empat puluh miliyar rupiah ) dan di kerjakan oleh PT JAYA ETIKA TEKNIK

Sudah berjalan satu setengah bulan dengan Kontrak sampai bulan Desember 2026

 

Dari hasil Pengambilan Dokumentasi di lokasi ,Tim Media tidak Melihat dan tidak menemukan ,

1. Timbangan Batu

2. Timbangan pasir

3. Timbangan air

4. Alat ukur timbangan Obat Adetive

5. Rumah panel Elektrik

6. Di lokasi Produksi Pricast tidak di Pasang Papan informasi Kegiatan ( Bagaikan Proyek Siluman )

 

Dengan prihal tersebut pasti hasilnya tidak benar alias Ngawor ,

Dan diduga kuat adanya Penyimpangan Anggaran ( tindak pidana Korupsi )yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara .

 

Diminta kepada pihak Tekait ,, BPK, APH , untuk dapat Segera mengambil tindakan sesuai dengan Aturan dan undang undang yang berlaku

 

#( Bersambung ??

#( Tim /Redaksi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru