Diduga Aniaya Korban dengan Sangkur, Pria di Wonokerto Diamankan Polisi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.

Seorang pria berinisial AS (41), warga Kabupaten Batang, diamankan Polsek Wiradesa setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/6/2026) malam.

 

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya seorang pria yang ditangkap warga karena membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan.

 

Kapolsek Wiradesa bersama anggota patroli kemudian mendatangi lokasi kejadian di Desa Wonokerto Kulon dan mengevakuasi terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mendatangi rumah korban berinisial AS (43), seorang juru mudi yang tinggal di lokasi tersebut. Kedatangan pelaku diduga berkaitan dengan persoalan bonus upah kerja yang tidak diterimanya.

 

Saat bertemu korban, pelaku menanyakan alasan dirinya tidak memperoleh bonus. Korban kemudian menjelaskan bahwa bonus diberikan kepada pekerja yang dinilai rajin dan aktif bekerja.

 

Mendengar jawaban tersebut, pelaku diduga emosi dan mengeluarkan sebilah belati atau sangkur yang disembunyikan di balik pakaiannya. Senjata tajam itu kemudian diayunkan ke arah kepala sebelah kiri korban.

 

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan mendorong pelaku. Dua warga yang berada di lokasi segera membantu mengamankan pelaku hingga warga lain berdatangan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengatakan, petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi.

 

“Polsek Wiradesa menerima laporan dari Call Center Polri 110 terkait adanya dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota bersama patroli segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ipda Warsito.

 

Menurutnya, penanganan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri.

 

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari korban dan para saksi guna proses penyelidikan,” jelasnya.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Wiradesa untuk mendalami motif dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB