Dalih Jenguk Orang Tua, Pemuda Bawa Kabur Sepeda Motor dan Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Patrolinews86

Niat baik seorang warga meminjamkan sepeda motor kepada orang yang dikenalnya justru berujung kerugian.

 

Seorang pemuda membawa kabur motor yang dipinjam dengan alasan hendak menjenguk ibunya di Lampung Timur.

 

Pelaku berinisial MZD (21), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban TA (58), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, pada Kamis pagi (19/3/26).

 

Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari, namun hingga batas waktu yang dijanjikan motor tak kunjung dikembalikan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/6/26) sekitar pukul 17.00 WIB di Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

 

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 2515 GDP milik korban.

 

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/6/26).

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Kapolsek Seputih Mataram pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal.

 

“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

#( K-@6/Vend)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru