Lampung Tengah / Patrolinews86.com
Buka praktek pengobatan secara medis sudah jalan beberapa tahun ,Oknum PNS di duga tidak patuhi aturan yang berlaku ,saat Di konfirmasi di lokasi Praktek,
MADE DEDI KURNIAWAN , Berdalih , Saya PNS , Pegawai Puskesmas SB 11 Way Seputih ,pernah Menjabat sebagai Kepala Pustu SB 10 dan ini Wilayah kerja Saya makanya saya cari lokasi Praktek di sini , Kampung Sangga Buana ( SB 12) Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah .
karena Saya juga Pengurus Organisasi profesi, makanya di beri Kelonggaran untuk tidak pasang Plang Ijin Praktek ,,,
Selain berdalih ,,MADE DEDI KURNIAWAN ,, saat di konfirmasi ,diduga Berusaha Suap Tim Media dengan Menyodorkan Sejumlah Lembaran uang
Dengan Prihal tersebut tentunya perlu Tindak lanjut dari pihak terkait ,Karena MADE DEDI KURNIAWAN adalah sebagai PNS , diminta kepada pihak terkait terutama dinas kesehatan dalam hal ini , Kepala Puskesmas ( Selaku Pimpinan ) ,,Camat ( selaku Pembina ) ,dan Dinas terkait, untuk dapat Memberi tindak lanjut sesuai dengan Undang undang dan aturan yang berlaku .
Karena menurut beberapa sumber dilapangan mengatakan bahwa praktik pengobatan tanpa izin yang dilakukan oleh karyawan Puskesmas merupakan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang diantaranya
1 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Larangan praktik tanpa Surat Izin Praktik/SIP).
2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis atau meresepkan obat wajib memiliki izin resmi yang berlaku. Jika karyawan (terutama yang berstatus non-dokter atau tidak memiliki SIP) melakukan tindakan medis layaknya seorang dokter, mereka telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar standar profesi.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan: Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara. Denda: Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah.
Selain sanksi pidana, pelaku terancam hukuman administratif berupa:
+ Bersambung ??
#( Kairul Anam )














