Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkus Rokok, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Sragi

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Banyumas dan Pemalang berhasil diringkus petugas saat hendak bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Sragi.

 

Penangkapan tersebut dilakukan di Dukuh Krandon, Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/5/2026) malam. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,51 gram.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

 

“Tim Opsnal kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sragi. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang kami terima mengenai adanya peredaran sabu di lokasi tersebut,” ujar Iptu Yonanta, Jumat (22/5/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FN (29) warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, dan RF (28) yang berdomisili di wilayah Taman, Kabupaten Pemalang.

 

Saat dilakukan penyergapan oleh Unit Opsnal, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat dua paket sabu plastik klip transparan siap edar.

 

Selain sabu seberat 9,51 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 182 lembar kertas papir merk Exclusive, 2 buah dompet warna hitam, 1 unit ponsel Redmi S2, 1 unit ponsel Oppo A31 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

 

Iptu Yonanta menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengamanan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan.

 

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Pekalongan,” tegas Iptu Yonanta.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB