Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, Sabtu 16 Mei 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Tanjung Priok dan Sunter, menjadi sorotan serius publik. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi diduga berlangsung terang-terangan dan terorganisir, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Kabarsbi yang tergabung dalam wadah pers yang sama.

 

Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum GMOCT mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan hingga distribusi rokok ilegal yang semakin bebas beredar di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman menjalankan usahanya.

 

Menurut pengakuan masyarakat, saat salah satu warga mempertanyakan kepada penjual sekaligus pemasok rokok ilegal terkait keberanian mereka menjual barang tanpa cukai resmi, oknum tersebut dengan santai menjawab bahwa usahanya aman karena telah memberikan setoran setiap bulan kepada oknum APH. Pernyataan tersebut tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng integritas institusi penegakan hukum apabila benar terjadi.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan praktik pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sepele karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi melanggar hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara.

 

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat peredaran rokok ilegal. Jika benar ada oknum yang menerima setoran untuk melindungi aktivitas tersebut, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agung Sulistio.

 

Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

 

Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di kawasan Tanjung Priok dan Sunter. Transparansi dan tindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

#

Berita Terkait

Kapolres Cirebon Kota Sambangi Korban Penyerangan Geng Motor di Pekalangan, Berikan Dukungan Moral 
Prosesi Sidang Pembunuhan Berdarah Sahroni Sekeluarga Ricuh, Pihak Pengadilan Minta Petugas Harus Tegas
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Tramadol, Satnarkoba Polres Cimahi Jadi Sorotan
UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*
FPI ( Forum Peduli Indramayu ) Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Untuk Usut Adanya Dugaan Mark – Up Pengadaan PDAM Bernilai Fantastis
POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI
Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan 
FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat dan Segera Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum Formasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:33 WIB

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kapolres Cirebon Kota Sambangi Korban Penyerangan Geng Motor di Pekalangan, Berikan Dukungan Moral 

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:16 WIB

Prosesi Sidang Pembunuhan Berdarah Sahroni Sekeluarga Ricuh, Pihak Pengadilan Minta Petugas Harus Tegas

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:16 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Tramadol, Satnarkoba Polres Cimahi Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:58 WIB

UPAYA HUKUM ATAS KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Belajar Waspada, Ikhlas, dan Tidak Serakah dalam Kehidupan*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16 WIB

eropa365