Cirebon, Patrolinews86.Com — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon untuk segera menghentikan dan membatalkan proses lelang paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang saat ini tengah memasuki tahapan pengadaan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, menyusul berkembangnya informasi publik yang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penganggaran, mekanisme pembahasan, serta akuntabilitas penggunaan APBD pada paket pekerjaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, FORMASI menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta tata kelola keuangan daerah yang bersih dari konflik kepentingan.
Menurut FORMASI, apabila masih terdapat persoalan administratif, prosedural, maupun indikasi penyimpangan yang belum terklarifikasi, maka melanjutkan proses lelang berpotensi menimbulkan risiko hukum baru, sengketa pengadaan, hingga potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.
Empat Tuntutan FORMASI
Sebagai langkah konkret, FORMASI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Dinas PUTR Kabupaten Cirebon diminta segera menghentikan sementara seluruh proses tender/lelang hingga terdapat kepastian hukum dan hasil evaluasi menyeluruh.
2. Bupati Kabupaten Cirebon didorong untuk memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan paket pekerjaan.
3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta meninjau ulang alokasi anggaran tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah atau dialokasikan kembali secara sah melalui mekanisme APBD Perubahan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.
4. Aparat Penegak Hukum dan APIP diminta melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
FORMASI menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah, menurut mereka, tetap harus dijunjung tinggi.
“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., MH.
FORMASI berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijak dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di tingkat daerah.
(H- RoeN)
























