Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Amankan Bandot tua Pelaku Cabuli anak Dibawah umur

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – / Patrolinews86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (21/4/26).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, kemudian memaksa serta mengancam korban.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang baru pulang dari merantau.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 21 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
#( K-@6 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB