Indramayu – Patrolinews86.com
Penyaluran Bantuan Pangan alokasi Februari-Maret 2026 di Aula Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/04/2026), menuai kecaman. Di balik distribusi bantuan tersebut, terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
D (86), seorang janda lanjut usia yang hidup di rumah tidak layak huni, mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp.20.000 kepada oknum Ketua RT untuk bisa mengambil jatah dua karung beras dan empat botol minyak goreng.
”Diminta 20 ribu sama RT. Tidak tahu buat apa. Ya sudah, ikut umum saja. Kalau tidak ngasih, ya tidak enak sayanya,” ungkap D dengan nada pasrah.
Meski mengaku terbantu dengan beras tersebut, beban Rp.20.000 bagi lansia yang rumahnya ia sebut “mirip kandang ayam” ini tentu sangat memberatkan.
D mengaku memberi bukan karena sukarela, melainkan karena merasa tertekan oleh kondisi lingkungan (ikut umum) dan rasa tidak enak jika menolak permintaan aparat tingkat RT tersebut.
Menanggapi hal ini, Kuwu Desa Tanjungsari, Said, secara mengejutkan membenarkan adanya kutipan uang tersebut. Tanpa ragu, ia menyebut praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
”Emang wajar bagi saya. Mengetahui (pungutan itu). Intinya begini, hal yang wajar orang kerja itu mendapatkan upah. Baznas itu 5.000/KPM, 15 ribu buat makan dan lain sebagainya,” klaim Said.
Said berdalih bahwa pungutan dilakukan untuk membayar 40 pekerja yang dikerahkan secara serentak. Ia bahkan mengeluhkan rendahnya gaji perangkat desa sebagai pembenaran atas pungutan terhadap warga miskin.
“Bukan dimakan saya, memang haknya yang kerja itu harus dikasih. Kok kenapa, itu kan sudah pada digaji? Layak tidak sebulan 200 ribu, 250 ribu?” cetusnya,
Meski ia mengakui ada anggaran operasional dari pihak Bulog.
Tindakan melegalkan pungutan dengan dalih operasional ini berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi:
UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e: Mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar dengan potongan atau pungutan tidak resmi.
Pasal 423 KUHP: Pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.
Prinsip Penyaluran Bansos: Berdasarkan petunjuk teknis bantuan pemerintah, KPM berhak menerima bantuan secara utuh. Biaya operasional petugas tidak boleh dibebankan kepada penerima manfaat, terlebih kepada warga lanjut usia dalam kondisi ekonomi sulit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RT setempat maupun perwakilan Baznas belum memberikan keterangan resmi terkait klaim aliran dana pungutan yang disebutkan oleh Kuwu.
Secara regulasi, bantuan pemerintah harus diterima utuh oleh masyarakat miskin tanpa potongan. Dugaan adanya pungutan liar pada penyaluran Bantuan Pangan di Desa Tanjungsari ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan hilangnya empati birokrasi, di mana hak masyarakat miskin justru dipangkas untuk menutupi biaya yang seharusnya sudah dialokasikan oleh negara. (Agus Sulist/Trym)
























