Dua Pelaku Curanmor di Desa Kulu Berhasil Dibekuk Polisi, Modusnya Pura-Pura Membeli

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di gedung aula Setia, Selasa (31/03/2026). Ia menyampaikan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan telah menangkap dua pelaku curanmor yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.

“Dua pelaku sudah kami amankan, inisialnya S (32) dan FB (33). Mereka berdua merupakan warga Desa Salit, Kecamatan Kajen,” ujar Kapolres.

Untuk modus operandinya, AKBP Rachmad mengungkapkan, kedua pelaku membagi tugas, dimana satunya berpura-pura membeli sesuatu di dalam toko, sementara satunya mengambil kendaraan.

“Bahwa pelaku yang berinisial S ini masuk ke dalam toko seolah-olah mau membeli sesuatu yang mana ini untuk mengalihkan perhatian pemilik sepeda motor. Sementara FB mengambil sepeda motor yang pada saat itu berada di sebelah timur toko dengan posisi kunci menempel,” terangnya.

Korban menyadari setelah keluar dari toko, dimana kendaraannya sudah tidak ada lagi di depan toko. Aksi kedua pelaku ini terlihat jelas dari rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat ada orang yang mengambil kendaraan motor milik korban, dan salah satu pelakunya adalah pembeli di toko tersebut.

Peristiwa ini pun selanjutnya dilaporkan ke Polres Pekalongan.

Petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (29/03/2026). Satu pelaku S berhasil diamankan petugas di wilayah Pemalang, yang selanjutnya menyusul FB diamankan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kedua pelaku terancam dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (dewi)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB