Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Tuduhan adanya praktik illegal logging di kawasan hutan wilayah Kecamatan Cimahi yang sempat diberitakan oleh salah satu media online mendapat bantahan tegas dari pihak Perhutani KPH Kuningan. Pihak pengelola hutan menilai informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pada hari Senin, 16 Maret 2026, pihak Perhutani melalui petugas lapangan memberikan klarifikasi terkait kegiatan penebangan yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut.

Kegiatan penebangan tersebut berada di Petak 88b RPH Margamukti, BKPH Ciledug, KPH Kuningan, yang secara administratif masuk wilayah Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.

Mantri RPH Margamukti, Kodir, menegaskan bahwa kegiatan tebangan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pengelolaan hutan produksi yang telah direncanakan sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan tebangan di Petak 88b merupakan kegiatan resmi yang telah direncanakan dalam program pengelolaan hutan. Seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Kodir.

Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan penebangan di kawasan hutan Perhutani selalu melalui tahapan administrasi yang jelas, termasuk pengawasan petugas di lapangan serta kelengkapan dokumen hasil hutan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Darsa, selaku mitra kerja Perhutani yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan kegiatan resmi dan berada dalam pengawasan petugas Perhutani.

“Kami bekerja sesuai arahan dan ketentuan dari Perhutani. Kegiatan di lokasi tersebut merupakan pekerjaan resmi, bukan seperti yang dituduhkan sebagai illegal logging,” tegas Darsa.

Menurut pihak Perhutani, pemberitaan yang menyebut adanya praktik illegal logging di lokasi tersebut dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak pengelola hutan.

Perhutani KPH Kuningan juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Pihak Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan hutan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak.***

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru