patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas

Sabtu, 5 Februari, 2022
1 min read
0
IBNU KASIR, Kepala MAN 5 Siap Lakukan Perubahan Dan Menigkatkan Mutu serta Kwalitas Pendidikan

 

WAJIB DIBACA

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023

POLRESTA CIREBON -Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 7 orang.

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 7 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21.037 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Selain itu, pihaknya menyebut para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut merupakan jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Pewarta :Rasidi aldo/agus

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras
HUKUM

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.
HUKUM

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023
Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung
HUKUM

Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung

Senin, 6 Februari, 2023
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…
HUKUM

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…

Senin, 6 Februari, 2023
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?
HUKUM

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Minggu, 5 Februari, 2023
Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023
HUKUM

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Minggu, 5 Februari, 2023
Next Post
Utamakan Kesahatan, Rutan Kelas IIB Boyolali Laksanakan Vaksin Booster untuk Petugas dan Seluruh WBP

Utamakan Kesahatan, Rutan Kelas IIB Boyolali Laksanakan Vaksin Booster untuk Petugas dan Seluruh WBP

Utamakan Kesahatan, Rutan Kelas IIB Boyolali Laksanakan Vaksin Booster untuk Petugas dan Seluruh WBP

Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Tersangka Diamankan Polres Pemalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist