ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Secara doktrinal, sita revindikasi atau revindicatoir beslag merupakan penyitaan terhadap barang bergerak tertentu yang dimohonkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, meskipun barang tersebut sedang dikuasai oleh pihak lain. Sita ini didasarkan pada hak revindikasi, yaitu hal absolut pemilik untuk menuntut kembali barang miliknya dari siapa pun yang menguasainya tanpa hak. Revindicatoir sendiri memiliki arti meminta kembali miliknya.

Adapun menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (edisi kedua) (hal.384), sita revindikasi adalah tindakan penyitaan terhadap barang bergerak milik pemilik (pemohon) yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa hak. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak pemilik sah dan mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan, dijual, atau digelapkan selama proses persidangan berlangsung.

Sita Revindikasi dalam KUHPerdata

Secara yuridis, KUHPerdata mengatur mengenai sita revindikasi dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 574 KUHPerdata yang menyatakan “pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya”

Pasal 1751 KUHPerdata yang menyatakan “akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman”

Pasal 1977 KUHPerdata yang menyatakan “barang siapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk meminta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan pasal 582.”

Berdasarkan pasal – pasal di atas, dapat kami simpulkan bahwa pasal 574 KUHPerdata mengatur mengenai hak menuntut kembali. Sedangkan pasal 1751 dan pasal 1977 KUHPerdata mengatur mengenai hak menuntut kembali. Sedangkan pasal 1751 dan pasal 1977 KUHPerdata mengatur mengenai hak revindikasi atas benda bergerak.

Tujuan Penerapan Sita Revindikasi

Selanjutnya, berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, tujuan utama diterapkannya sita revindikasi adalah:

1. Melindungi hak pemilik, yaitu menjamin hak pemilik untuk mempertahankan dan mengambil kembali barang miliknya;
2. Mencegah pengalihan objek, yaitu menghindari kemungkinan barang tersebut dialihkan, diasingkan, atau disembunyikan oleh pihak yang menguasainya; dan
3. Menjaga status quo, yaitu mengamankan objek sengketa agar tetap berada dalam pengawasan hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam penerapan praktis sengketa perdata, sita revindikasi dapat digunakan dalam berbagai perkara, seperti:

1. Sengketa pengembalian kendaraan atau asset perusahaan;
2. Perselisihan kepemilikan barang inventaris setelah berakhirnya hubungan kerja atau kerja sama; atau
3. Sengketa bisnis, di mana salah satu pihak menguasai barang milik pihak lain tanpa dasar hukum. Dalam konteks ini, sita revindikasi berfungsi sebagai alat perlindungan sementara agar objek sengketa tetap berada dalam status quo hingga perkara diputus.

Meskipun dalam praktiknya terdapat perkara di mana permohonan sita revindikasi terhadap benda tidak bergerak diajukan ke pengadilan, namun pada umumnya, sita revindikasi diajukan terhadap benda yang sifatnya bergerak.

Karakteristik dan Perbedaannya dengan Sita Jaminan

Sita Revindikasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sita jaminan atau conservatoir beslag, antara lain:

1. objek terbatas, yaitu hanya berlaku untuk barang bergerak yang ada di tangan orang lain (seperti kendaraan, mesin, atau barang inventaris), tidak berlaku untuk benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan;
2. kapasitas pemohon, di mana pemohon harus bertindak sebagai pemilik sah, bukan sekadar kreditur yang menuntut utang;
3. dasar klaim, yaitu tujuannya adalah pengembalian barang milik sendiri, sedangkan sita jaminan bertujuan menjamin pembayaran utang di masa depan.

Syarat Formil Pengajuan

Berdasarkan praktiknya, dalam Pasal 226 HIR dan Pasal 714 Rv, permohonan sita revindikasi harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:

– harus berupa barang bergerak milik penggugat;
– pemohon adalah pemilik sah atas barang yang dimohonkan sita revindikasi;[3]
– barang berada di tangan tergugat tanpa hak (bukan berdasarkan jual beli atau pinjam-meminjam);
– permintaan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri;
– barang yang dimohonkan harus diterangkan secara seksama dan terperinci;
– disertai bukti awal kepemilikan yang kuat (prima facie evidence), seperti BPKB, faktur, atau invoice.

Contoh Transaksi yang Berkaitan dengan Sita Revindikasi

Sengketa Unit Ekskavator dalam Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sebuah perusahaan konstruksi (lessee) menyewa lima unit ekskavator dari perusahaan pembiayaan (lessor). Di tengah masa kontrak, lessee berhenti membayar angsuran dan memindahkan alat berat tersebut ke lokasi projek rahasia untuk menghindari penarikan. Karena hak milik secara hukum masih berada di tangan lessor, maka lessor dapat mengajukan gugatan serta permohonan sita revindikasi agar alat berat tersebut disita dan diamankan oleh pengadilan sebelum sempat dipindahtangankan ke pihak ketiga.

Kuningan, 16 Maret 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB