KUNINGAN, PATROLINEWS86.com – Dugaan praktik pemanfaatan sumber daya air tanpa izin dari Tanam. Nasional gunung Ciremai yang kemarin sempat menghebohkan oleh PDAM Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan yang mencuat ke publik bahkan menjadi polemik baik oleh pihak desa cikalahang yang kabarnya akan menuntut proses hukum kepada PDAM Tirta kemuning melalui kuasa hukumnya dari Untag 17 Cirebon ,pihak Balai benar wilayah Cimanuk Cisanggarung Cirebon jalan pemuda yang katanya akan memberhentikan pemanfaatan air tersebut sebelum memiliki ijin yang jelas begitu juga pihak Taman Nasional Gunung Ciremai hingga kepada adanya proyek pembuatan reserpoir penampungan air buat ke kabupaten lain yang kabarnya telah menyerap atau menghabiskan anggaran 250 miliar, hingga kasusnya menghebohkan dan viral.
Kini terhenti bagai ditelan bumi yang lebih anehnya lagi pihak menegak hukum terkesan tutup mata dalam hal ini padahal sangat menarik dan ada dugaan kalau disikapi APH.

Melihat penomena ini Seorang aktipis senior Yadi Supriadi SE SPd yang dikenal vokal dari LSM Pelangi Indonesia di Kuningan, Jawa Barat Yang dikenal vokal dalam menyikapi berbagai isu pun akhirnya ikut berkomentar keras . Bahkan dirinya berharap kepada aparat penegak hukum khususnya KEJAKSAAN NEGERI Kuningan bisa menangani dan menyelidiki isu yang saat ini santer terkait PDAM Kuningan .
Menurut Yadi,secara hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memiliki kewenangan penuh untuk proaktif menyelidiki kemelut yang terjadi di PDAM (PAM Tirta Kemuning) Kuningan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan intelijen.
Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa (seperti kemelut PDAM) merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.
Meski seringkali dimulai dari laporan masyarakat, Kejaksaan bisa bergerak secara mandiri jika menemukan bukti awal yang cukup dari pemberitaan media atau audit internal/eksternal yang bocor ke publik.
Masih menurut Yadi,terkait isu menyangkut kemelut yang terjadi di PDAM Kabupaten Kuningan,yang paling banyak menarik perhatian adalah terkait proyek PDAM di Cikalahang dan transfer 50 juta kepada oknum aktifis di Kabupaten Kuningan dan ini perlu dicari kebenarannya karena dilapangan menjadi bola liar yang perlu di cari kebenarannya.’ ucap tadi.
Ungkapan lain juga muncul dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang bernama Purkon Mujahid ( Ex Penyidik Komisi pemberantasan korupsi ) dirinya pun selama ini memantau perkembangan kasus ini dan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid, menyatakan dugaan ini bukan persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius di sektor pengelolaan sumber daya air.
> “Jika benar ada pemanfaatan air tanpa izin resmi atau tidak sesuai ketentuan, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum wajib bertindak,” tegas Furqon.

Teguran BBWS Jadi Pintu Masuk
Sorotan terhadap PDAM semakin menguat setelah adanya teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS CC). ARM menilai, teguran tersebut menjadi indikator awal adanya persoalan tata kelola pemanfaatan air yang harus ditelusuri lebih dalam.
Menurut ARM, apabila lembaga teknis pengelola wilayah sungai telah mengeluarkan peringatan, maka patut diduga terdapat ketidaksesuaian antara izin, volume pengambilan, dan distribusi air di lapangan. Hal ini, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang sumber daya air.
Desak Audit dan Pemeriksaan Terbuka
ARM menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan data pendukung untuk segera dilaporkan secara resmi kepada Kejagung atau Kejati. Selain itu, ARM mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan audit independen terhadap tata kelola dan legalitas perizinan PDAM, jangan sampai seperti tersiar kabar bahwa pemerintah kabupaten Kuningan masuk angin karena merekalah yang kabarnya bermain sementara pihak PDAM hanya yuser . Untuk itu perlu diadakan audit independen . Begitu juga tentang kesiapan DPRD Kab.Kuningan yang katanya mau mem pansus kan masalah ini, hendaknya di lakukan agar tau siapa aja yang bermain, karena bentuk “Transparansi adalah kunci. Jika semua sudah sesuai aturan, buka ke publik. Tapi jika ada penyimpangan, jangan ada pembiaran,” ujar Furqon.

ARM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Bagi mereka, pengelolaan air bukan sekadar urusan bisnis layanan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Sementara pihak PDAM Tirta Kemuning, jauh jauh hari berkomentar bahwa faktor dan permasalahan ini semua adalah program pimpinan yang diatas kita disini hanya penerima dan tau saja, tetapi tidak terlibat langsung atau silahkan tanyakan ke stap saya .,” ucap pejabat yang lebih berkompeten di PDAM waktu itu.
Sementara ditempat terpisah desakan berbagai elemen supaya pihak kejaksaan Kuningan berperan menyikapi desakan ini menurut Wawan humas kejaksaan kabupaten Kuningan ketika dipinta komentarnya dirinya mengatakan dengan santai ,bahwa ” belum ada perintah pimpinan bang, kebetulan pimpinan kami dalam proses rotasi .” Ucapnya

Tim liputan setiawan / Yahya / kosim bersambung……..




















