Satres Narkoba Polres Ciko mengintensifkan razia miras jelang Ramadhan 2026

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik rawan menjelang Ramadhan 2026 guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

 

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany di Cirebon, Sabtu, mengatakan peningkatan operasi dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin.

 

Ditambahkan shindi, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan serta tindak kriminalitas, sehingga razia diperluas dengan menyasar lokasi penjualan berdasarkan pemetaan dan laporan masyarakat.

 

“Operasi dilaksanakan secara rutin pada jam rawan, mulai sore hingga malam hari, dengan melibatkan personel Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak secara mobil dan stasioner,” ungkapnya.

 

Beliau juga menjelaskan dalam rangkaian operasi selama Januari hingga Februari 2026, petugas telah mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dari sejumlah kecamatan di Kota maupun Kabupaten Cirebon.

 

Pada operasi di wilayah Kesambi, menyita 35 botol miras jenis ciu di sebuah warung pinggir jalan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

 

“Seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diamankan, sementara pemilik warung didata untuk menjalani proses penanganan dan pembinaan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Ia menuturkan razia lanjutan di wilayah Kedawung menghasilkan penyitaan 156 botol miras berbagai merek, baik produk pabrikan maupun tradisional, yang disimpan untuk diedarkan.

 

“Petugas menemukan minuman tersebut tersimpan di warung, tanpa dilengkapi dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

 

Ia menyampaikan operasi berikutnya digelar di kawasan Harjamukti dengan menyasar tiga titik penjualan, dan dari kegiatan tersebut diamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu.

 

Shindi menegaskan kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama periode Ramadhan 2026, untuk menekan distribusi miras ilegal di pasaran.

 

Ia menambahkan proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional, disertai langkah pembinaan terhadap penjual agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat di Kota Cirebon dan sekitarnya untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

 

“Kami mengajak warga aktif melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 dan saluran pengaduan resmi kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

 

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru