Cirebon patrolinews86.com – Gonjang ganjing terhadap permasalahan PAM ( pemanfaatan masalah air ) Team Hukum Pemdes Cikalahang berharap ada langkah paralel dari Pihak PDAM Tirta Kemuning untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan poin-Poin pada surat peringatan dari BBWS dan merumuskan poin-Poin yang dapat dibangun dengan pihak pemdes agar segera dapat terbangun perjanjian secara definitif, karena sebelumnya masih berbentuk berita acara sosialisasi yang secara hukum tidak dapat dipersamakan dengan Perjanjian dan baiknya dibuat secara notariil agar memiliki kekuatan hukum yang ideal, ( Selasa 03/2/2026).
Kenyataan itu seperti dikata Menurut Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 selaku Team Hukum Desa Cikalahang, menurutnya Perlu dibentuk Tim Bersama antara BBWS dan Balai TNGC untuk membuat kajian debit air guna memberikan kepastian ratio penggunaan air yang secara UU No 17 Th 2019 tentang Sumber Daya Air berupa terjaminnya hak prioritas utk kepentingan masyarakat diatas kepentingan pelaku usaha (bisnis).
Pengabaian terhadap Hak Prioritas kebutuhan air bagi masyarakat, mengandung konsekwensi sanksi administratif bahkan pidana.
Pihaknya mengapresiasi langkah-langkah tegas dari BBWS yang telah segera mengidentifikasi secara faktual dilapangan hingga kemudian mendapati sejumlah temuan sebagaimana tertuang pada surat peringatan yg dikeluarkannya.
Red. Bersambung …..
























