49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Seputih  Patrolinews86.com -Beredarnya Berita di benerpa Media , Terkait Pendistribusian MBG Yang Tidak sesuai Aturan ,pasalnya MBG Baru Sampai Setelah Siswa/i Pulang .
Setelah di lakukan Konfirmasi
Pada pengelola MBG yang di SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) dengan Id VFBC1U65 yang beralamat di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah .

M. Syukron Selalu Kepala SPPG Tersebut ,Hanya Mangatakan ,akan saya Kordinasikan Dengan , Pihak Polsek ,Koramil ,dan Yayasan ,

Sementara Pihak SMA AL Hidayah , saat Guru di konfirmasi ,,Ini MBG Mana Bu ,,Way Seputih ,,La terus kalo MBG datangnya Pada saat Siswa siswi sudah pada pulang ,,Menu MBG bagimana ,,ya Untuk Gurunya pak ,,Pungkasnya ,
Dan Benar saja ,, Para Guru , Membawa ,Plastik Besar untuk Membawa pulang Menu MBG yang seharusnya Menjadi Hak Para Siswa ,siswi ,

Lebih Lanjut ,, Wakil Kepala Sekolah AL Hidayah saat di konfirmasi ,,Terkait ada Brapa jumlah Penerima Manfaat MBG ,,Kepada Tim Media Wakil kepala Sekolah Mengatakan Kalo di SMA Al Hidayah ada ( 77 ) Tuju puluh tuju PM , Siswanya 49 PM gurunya 18 PM ,,

Dari Keterangan GURU, Bahwa ,atas kelalaian pihak Pengelola SPPG Way Seputih dengan Id VFC1U65 , Sehingga Hak MBH Siswa sejumlah 49 ( Empat puluh sembilan siswa ) tidak tersalurkan, secara tepat , sama halnya ada perampasan MBG yang semestinya menjadi Hak Siswa ,,

Keterangan dari Kepala SPPG M Syukron ,,patut diartikan Bahwa M.Syukron sebagai Kepala SPPG ,Seakan Lepas tangan dari tanggung Jawab atas kelalaian dalam Melaksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto ,yang tentunya Merugikan ,Para Siswa dan siswi Karena haknya Tidak Sampai yang di sebabkan oleh Pelaksana Program MBG tidak sesuai aturan yang ada

Terkait M Syukron akan Kordinasi Dengan Pihak Polsek ,Koramil ,dan Yayasan ,Tim media Akan Coba Konfirmasi Kepada Pihak pihak tersebut

Diminta Kepada pihak Terkait dapat mengambil Langkah langkah yang Dianggap perlu ,agar Program tersebut dapat Berjalan sesui Aturan perlu tindakan tegas kepada Oknum Pengelola SPPG yang Berkerja tidak Secara profisional ,Hanya Mau Untungnya namun tidak ada Tanggung jawabnya .

# Bersambung
# Tim Redakai

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru