PERUBAHAN ATURAN GRATIFIKASI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK nomor 1 tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan pengendalian gratifikasi dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi serta memberikan kepastian hukum bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dan publik terkait tata cara pelaporan dan penanganan gratifikasi. Perubahan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi KPK padak tanggal 28 Januari 2026.

Perubahan aturan ini penting dianalisis secara legal karena berkaitan langsung dengan pengaturan gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kewajiban melaporkan gratifikasi merupakan substansi hukum yang krusial, karena kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi pada konsepsi gratifikasi itu sendiri yang dapat berubah menjadi suap secara normatif.

Beberapa perubahan pokok dalam aturan terbaru adalah sebagai berikut:

1. Perubahan nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan

– Hadiah pernikahan / upacara adat-agama: nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi.

– Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang: nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp200.000/pemberi. (total Rp1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp500.000/pemberi (total Rp1.500.000/tahun)

– Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan tersebut di hapus.

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi pasal 12B UU Tipikor

1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatanannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

– a. Yang nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

– b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.0000 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasi kemudian diubah menajdi; berdasarlam sifat ‘prominent’ yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Penyesuaian ini memberi penghormatan pada tingkat tanggung jawab jabatan dalam pelaporan gratifikasi. Dibandingkan pendekatan kuantitif semata, pendekatan jabatan dapat memperjelas otoritas yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan administratif dan keputusan tindak lanjut.

4. Tindak lanjut kelengkapan pelaporan

Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Lalu diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

Ketentuan ini menunjukan upaya mempercepat proses administratif dalam verifikasi laporan gratifikasi guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan waktu yang terlalu Panjang.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut:

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi
6. Memberikan pelatigan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi

Berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan terkait batas nilai yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan dan tindak lanjut, struktur penandatanganan SK, dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi. Secara hukum, perubahan ini dapat dipandang sebagai upaya KPK untuk meningkatkan implementasi pengendalian gratifikasi yang lebih efektif dan relevan dengan dinamika administrasi publik.

Namun, secara normatif, perlu diperhatikan bahwa perubahan aturan internal KPK ini tidak menggantikan atau meniadakan ketentuan pidana substantif tentang gratifikasi yang telah diatur dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah maupun penyelenggara negara tetap wajib mematuhi kewajiban melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kuningan, 28 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru