ANTARA TRANSPARANSI DAN PRIVASI: PENGHAPUSAN JEJAK DIGITAL DI PUTUSAN PENGADILAN

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*

Digitalisasi peradilan melalui publikasi putusan pengadilan secara elektronik merupakan implementasi nyata asas keterbukaan informasi publik dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sejalan dengan visi dan misi mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di sisi lain, keterbukaan putusan pengadilan secara daring menimbulkan implikasi hukum dan sosial yang kompleks, khususnya terkait perlindungan hak privasi para pihak yang terlibat dalam perkara. Jejak digital putusan juga dapat berdampak jangka Panjang terhadap kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.

Untuk menjembatani kepentingan transparansi dan perlindungan privasi, mahkamah agung menerbitkan SK KMA nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan yang berisi klasifikasi informasi, mekanisme publikasi, serta kemungkinan penghapusan atau pengaburan informasi tertentu dalam putusan pengadilan.

Dalam praktiknya, publikasi putusan pengadilan kerap menimbulkan persoalan bagi para saksi dalam suatu perkara. Akses putusan secara digital yang bersifat terbuka memuat identitas yang dapat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi para saksi, terutama dalam konteks pencarian pekerjaan.

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022, putusan pengadilan pada prinsipnya dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib diumumkan. Ketentuan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan terhadap asas peradilan terbuka sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, keterbukaan informasi tidak dimaknai secara absolut. SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 yang mengatur klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan serta informasi yang dapat dilakukan pengaburan atau pembatasan akses demi melindungi kepentingan hukum tertentu.

Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh atau sebagian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam sistem informasi pengadilan pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Pengecualian diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang bersangkutan, yakni individu yang secara langsung terdampak oleh publikasi informasi tersebut.

Permohonan ini harus diajukan kepada Atasan PPID sebagai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan informasi publik di pengadilan.

Konsep ini selaras dalam hukum internasional, khususnya melalui putusan Court of Justice of the European Union (CJEU) dalam perkara Google Spain SL v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) dan Mario Costeja González (2014). Dalam putusan tersebut, CJEU menegaskan bahwa hak atas perlindungan data pribadi dan hak atas privasi dapat mengungguli kepentingan publik untuk mengakses informasi tertentu, sepanjang informasi tersebut tidak memiliki relevansi aktual dengan kepentingan publik yang lebih luas. Putusan ini menegaskan bahwa keberlanjutan akses terhadap informasi digital harus dinilai secara kontekstual dan proporsional.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip Right to Be Forgotten telah diakomodasi secara normatif melalui Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Ketentuan tersebut selanjutnya diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menempatkan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Sejalan dengan praktik publikasi putusan pengadilan, Right to Be Forgotten tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan putusan pengadilan sebagai produk hukum negara. Putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan bagian dari arsip negara. Namun demikian, hak untuk dilupakan dapat diwujudkan dalam bentuk pembatasan akses, pengaburan, atau penghapusan sebagian data pribadi tertentu yang tercantum dalam putusan, sepanjang tidak menghilangkan substansi pertimbangan hukum dan amar putusan.

Kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada dasarnya mencerminkan implementasi terbatas dari teori Right to Be Forgotten dalam lingkungan peradilan. Pengaturan mengenai klasifikasi informasi, mekanisme pengaburan data pribadi, serta persyaratan adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan dan bukti kerugian nyata menunjukkan bahwa hak untuk dilupakan diakomodasi secara selektif dan berhati-hati.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa penerapan Right to Be Forgotten dalam konteks peradilan harus senantiasa didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan keseimbangan kepentingan (balancing of interests). Di satu sisi, negara berkewajiban menjamin keterbukaan peradilan sebagai manifestasi asas transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas privasi, martabat, dan perlindungan data pribadi warga negara.

Selain syarat subjek pemohon, SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 mensyaratkan adanya bukti kerugian nyata yang dialami pemohon akibat dipublikasikannya informasi tersebut. Kerugian dimaksud harus dapat dibuktikan secara objektif dan rasional, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran subjektif. Konsep penghapusan atau pengaburan dalam kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan putusan pengadilan sebagai produk hukum. Putusan tetap sah dan mengikat, namun akses publik terhadap bagian tertentu dari informasi dapat dibatasi. Bentuk pengaburan dapat dilakukan dengan cara menutup sebagian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi, tanpa menghilangkan substansi pertimbangan hukum dan amar putusan.

Selain itu, pengadilan juga dapat memilih untuk tidak mempublikasikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tertentu dalam Sistem Informasi Pengadilan atau sistem informasi lain yang digunakan, sepanjang sesuai dengan ketentuan SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022.

Dengan adanya SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022, Mahkamah Agung memberikan landasan normatif yang jelas bagi pengadilan dalam menilai dan memutus permohonan pengaburan atau penghapusan informasi elektronik putusan pengadilan di era digital.

Pada akhirnya, pengaturan mengenai penghapusan jejak digital putusan pengadilan harus dipahami bukan sebagai pembatasan transparansi, melainkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Kuningan, 22 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru