Tekab 308 Polres Metro Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Terlibat Pencurian Burung Dara

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Patrolinews86.com – Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban diketahui bernama Muhammad (24), yang berdomisili di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial DP (26), warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan DAP (42), warga Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian sepasang burung dara milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara masuk ke halaman atau pekarangan rumah korban, kemudian mengambil sepasang burung dara yang berada di garasi rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor burung dara, masing-masing berwarna megan dan gambir,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis (18/12/2025). Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga dari kedua pelaku. Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang kooperatif. Polres Metro berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Hangga.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.#( Irul )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru