*PENEGAKAN HUKUM ATAS OPERASIONAL PERUSAHAAN SAWIT DAN TAMBANG DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN*
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif bernilai sangat besar kepada puluhan perusahaan sawit dan pertambangan yang diketahui beroperasi di dalam kawaasan hutan tanpa izin yang sah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan penegakan hukum kehutanan, terutama terkait penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan yang selama ini menjadi sumber konflik agrarian dan kerusakan lingkungan.
Dari hasil penertiban, Satgas PKH menetapkan total denda lebih dari Rp.38 Triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan – perusahaan terkait. Penetapan denda tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan bahwa sejumlah perusahaan menjalankan kegiatan usaha baik perkebunan maupun pertambangan di area yang secara hukum dikategorikan sebagai Kawasan hutan negara, tanpa mengantongi izin pelepasan Kawasan hutan atau persetujuan penggunaan Kawasan hutan.
Langkah pemerintah menertibkan dan mengenakan denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menegaskan bahwa “setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah”. Kemudian dalam pasal 50 ayat (3) huruf h menyatakan bahwa “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Berdasarkan pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantarasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pertambangan dan/atau perkebunan di Kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Adapun ketentuan pidana bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan pertambangan di area hutan tanpa izin, diatur dalam pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013, adalah sebagai berikut:
1. Orang perseorangan yang dengan sengajak melakukan kegiatan penambangan di Kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana diatur dalam pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
2. Setiap Korprorasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana diatur dalam pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian berdasarkan bagi orang atau korporasi yang melakukan perkebunan di area hutan tanpa izin, diatur dalam pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013, adalah sebagai berikut:
1. Orang perseorang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dipidana dengan pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
2. Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pasal 36 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, wajib pula memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk sektor pertambangan, bentuk denda dan besarannya mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan besaran denda atas penggunaan Kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan tambang, dihitung per hectare sesuai jenis komoditas.
Tindakan pemerintah memberikan denda sangat besar kepada perusahaan sawit dan tambang merupakan bentuk sanksi administrating yang sah dan sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan usaha di Kawasan hutan tanpa izin jelas memenuhi unsur “penggunaan Kawasan hutan tanpa hak” sebagaimana dilarang dalam UU Kehutanan dan UU P3H.
Dari perspektif hukum administrasi negara, denda ni berikan setelah ditemukan data dan fakta penguasaan lahan illegal melalui pemetaan dan verifikasi lapangan. Selain itu, perusahaan masih diberikan ruang untuk mengajuan keberatan administrasi atau menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan keputusan pemerintah, sesuai dengan prinsip due process of law.
Penjatuhan denda kepada perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, proporsional, dan selaras dengan tujuan perlindungan hutan dan lingkungan hidup. Pengenaan sanksi ini tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kuningan, 12 Desember 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum















