Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran ganda narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh seorang buruh proyek. Pelaku yang berinisial A alias Oleng (25), dibekuk di pinggir jalan Karangdadap dengan barang bukti sabu dan ribuan butir obat terlarang.

Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 wib, di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap.

Sabu 0,82 Gram dan 1.000 Butir Yarindo Disita

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba pada Selasa sore (2/12) mengenai peredaran narkotika di wilayah Karangdadap. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mencurigai dan mengamankan A pada Rabu malam.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui menguasai narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Yarindo.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku cukup fantastis, meliputi 1 paket sabu dengan berat ± 0.82 gram dibungkus rapi dalam plastik klip transparan dan double tape hitam, 1 kaleng berisi 1.000 butir obat jenis Yarindo (berlogo ‘Y’) dan 1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena tindak pidana ganda yang dilakukannya.

“A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya, Jumat (05/12/2025).

Iptu Sudaryono menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Pekalongan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

eropa365