Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat laksanakan sidak SPBU

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat / Patrolinews86.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melaksanakan sidak pengecekan dan memberikan imbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.116 Tiyuh Candra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah dan SPBU 24.346.109 Tiyuh Murni Jaya Kec Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum.

“Personil kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda M. Yosi Kanulia, S.H. beserta personil Unit Tipidter melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU. kata Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.IK., Kamis (20/11/2025)

Kanit Tipidter menambahkan, bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di SPBU. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di SPBU untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran, pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. ”jelas Ipda M. Yosi Kanulia

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya dalam melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,’’ujarnya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, turut memberikan imbauan kepada pihak SPBU terkait pentingnya mematuhi aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU.”Pungkasnya #( Irul )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru