PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Advokat Dampingi Klien sejak awal Pemeriksaan berdasarkan KUHAP Baru

Pemberlakuan KUHAP baru membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait kedudukan dan kewenangan advokat pada tahap pemeriksaan. Ketentuan baru ini menekankan bahwa advokat kini diberikan kewenangan untuk mendampingi klien sejak awal pemeriksaan, bahkan ketika klien masih berstatus sebagai saksi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 150 KUHP Baru.

Hal ini sejalan dengan pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada klien dan memiliki hak untuk melaksanakan tugas profesinya tanpa hambatan”.

Advokat tidak lagi dibatasi hanya untuk duduk, mencatat, dan mendengar sebagaimana diatur dalam KUHAP lama. KUHAP Baru mengakui hak advokat untuk menyampaikan keberatan dan pendapat selama jalannya pemeriksaan, dan setiap keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Secara hukum, perluasan kewenangan advokat ini mencerminkan penguatan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Selama ini, tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan dianggap sebagai fase paling rawan terjadinya tekanan psikologis, intimidasi, atau potensi pelanggaran hak, karena tersangka atau saksi seringkali tidak memiliki pemahaman memadai tentang hak-haknya.

Dengan hadirnya advokat sejak tahap awal, perlindungan hak klien menjadi lebih terjamin. KUHAP memberikan ruang bagi advokat untuk berperan aktif memastikan bahwa pemeriksaan berjalan secara professional dan tidak melanggar batas-batas hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan berbagai instrument HAM internasional yang menjamin hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum.

Kewajiban mencatat keberatan advokat dalam BAP merupakan aspek penting dari mekanisme akuntabilitas terhadap aparat penegak hukum. Pencatatan ini menciptakan jejak documenter yang dapat digunakan untuk menilai apakah pemeriksaan dilakukan dengan benar dan tanpa pelanggaran. Jika di kemudian hari timbul sengketa mengenai sah atau tidaknya proses pemeriksaan, catatan keberatan tersebut dapat menjadi alat bukti yang signifikan dalam praperadilan maupun persidangan. Dengan demikian, ketentuan ini berpotensi memperbaiki kualitas penegakan hukum karena aparat penyidik akan lebih berhati-hati dalam menjalankan wewenangnya.

“Kewajiban menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara,” begitu kutipan Pasal 154 ayat (4) Kuhap baru.

Meski demikian, pengaturan ini juga menghadirkan tantangan implementasi. Salah satu tantangan tersebut muncul dari sifat subjektif konsep “intimidasi” yang menjadi dasar advokat dalam menyampaikan keberatan. Tanpa definisi operasional yang jelas, penyidik dan advokat dapat memiliki penafsiran yang berbeda-beda sehingga menimbulkan gesekan selama pemeriksaan. Selain itu, tidak semua advokat mungkin memiliki pengalaman atau kemampuan untuk memanfaatkan kewenangan baru ini secara efektif. Keaktifan advokat dalam pemeriksaan juga berpotensi memperlambat jalannya penyidikan apabila tidak diatur dalam pedoman teknis yang memadai.

Dari perspektif aparat penegak hukum, perluasan peran advokat bisa menimbulkan resistensi apabila dianggap mengganggu kewenangan penyidik. Oleh karena itu, keberadaan aturan pelaksana yang rinci menjadi penting untuk mencegah benturan kepentingan dan memastikan bahwa peran advokat tidak disalahpahami. Tanpa mekanisme sanksi bagi penyidik yang mengabaikan atau tidak mencatat keberatan advokat, ketentuan ini berisiko menjadi sekadar simbolik dan tidak memiliki kekuatan efektif dalam praktik.

Pada akhirnya, pendapat hukum ini menyimpulkan bahwa perluasan kewenangan advokat dalam KUHAP baru merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemeriksaan yang adil, akuntabel, dan sejalan dengan standar perlindungan hak asasi manusia. Tantangan implementasi tetap ada, namun manfaat jangka panjangnya bagi sistem peradilan pidana jauh lebih besar apabila dijalankan dengan konsisten, disiplin, dan dalam kerangka hukum yang jelas.

Kuningan, 21 November 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum,
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB