Kabupaten Cirebon – Patrolinews86.Com – Ketua Ormas Barisan Nasional Patriot Sejati (Banaspati) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Mundu, Didi Wahyudi yang akrab disapa WA Didi, menyoroti penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak transparan bahkan berpotensi fiktif.
Dalam keterangannya, WA Didi menyebut bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada beberapa pos anggaran desa tahun 2024. Salah satunya pada kegiatan “Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lainnya)” dengan nilai Rp 23 juta. “Kami menduga kegiatan itu tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Ada indikasi fiktif di lapangan,” ujar Didi.
Selain itu, ia juga menyoroti kegiatan pembangunan pos keamanan desa senilai Rp 22,3 juta dan bantuan perikanan sebesar Rp 20 juta yang diduga mengalami mark up atau penggelembungan anggaran. “Berdasarkan data laporan desa ke Kementerian, nilai-nilai itu tercantum resmi, namun hasil fisik maupun realisasinya di masyarakat sangat diragukan,” tambahnya.
Berikut sebagian rincian data penyaluran Dana Desa 2024 yang tercantum dalam laporan resmi ke kementerian:
– Lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan: Rp 23.650.000
– Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp 15.000.000
– Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 23.000.000
– Bantuan perikanan (bibit/pakan/dst): Rp 20.000.000
– Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan: Rp 5.000.000
– Pembangunan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dll): Rp 22.300.000
– Operasional pemerintah desa: Rp 16.577.100
– Pemetaan dan analisis kemiskinan desa: Rp 19.055.400
– Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah: Rp 31.500.000
– Peningkatan prasarana jalan desa: Rp 45.387.000
– Jalan usaha tani: Rp 155.902.200
– Jalan lingkungan permukiman/gang: Rp 48.100.100
– Penyelenggaraan Posyandu: Rp 63.972.000
– Keadaan mendesak: Rp 162.000.000
– Penyertaan modal: Rp 40.000.000
WA Didi menegaskan, Banaspati akan mengawal dan mendorong aparat penegak hukum (APH) agar melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut. “Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi data ini jelas dan patut diselidiki. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih terbuka terhadap publik dalam menyampaikan laporan realisasi anggaran, baik melalui baliho informasi maupun forum musyawarah desa. “Dana Desa adalah milik masyarakat. Maka wajar bila masyarakat menuntut keterbukaan dan kejelasan penggunaannya,” pungkas Didi.
( Red)























