Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com–
Kegaduhan masyarakat terhadap permasalahan desa yang diduga telah melibatkan para perangkat desa Cihideunghilir telah terbayar dengan pengunduran diri para perangkat desa, kepala desa, dan ketua BPD desa Cihideunghilir terkecuali perangkat desa kewilayahan yakni kepala dusun/ Lurah.

Terlihat kompak dan serentak para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir telah menandatangani surat pengunduran diri mereka dari jabatannya masing -masing dengan disaksikan masyarakat dan pihak – pihak lain yang turut hadir di kantor desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat.

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Cihideunghilir tidak memberikan toleransi lagi kepada pihak pemerintah desa. Aksi Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD) mendapat apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Cihideunghilir, dukungan pun mengalir dari semua element masyarakat.

Selain menuntut pengunduran diri para perangkat, Warga pun menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan realisasi penyaluran dana desa yang dinilai sudah tidak sejalan dengan amanat undang – undang dan peraturan pemerintah tentang desa. Bahkan
Masyarakat pun sempat melakukan penyegelan kantor desa setempat.

Dikesempatan yang sama Hamdan Kabid Pemdeskel pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kuningan menyampaikan pendapatnya tentang pengunduran diri para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir dengan secara serentak saat ini yang berdampak pada perjalanan roda pemerintahan desa dengan kekosongan penyelenggara pemerintahan desa. Menurut Hamdan, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan selama menunggu hasil keputusan pemberhentian
“para perangkat desa masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa selama menunggu keputusan tentang pengunduran diri mereka,”jelasnya Senin,(05/01).

Disinggung Kabid Pemdeskel DPMD kabupaten Kuningan terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran realisasi penyaluran dana desa Cihideunghilir yang di sampaikan masyarakat saat ini apakah dalam penanganannya akan melibatkan pihak pemerintah kecamatan Cidahu yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan serta memberikan rekomendasi pengajuan pencairan dana desa pada setiap tahapan atau semester..Terkait hal tersebut Kabid Pemdeskel menyampaikan, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua desa.” tegasnya

Pemerintah kecamatan berfungsi sebagai filter administratif dan pengawas di tingkat lapangan, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum proses pencairan dilanjutkan oleh pihak kabupaten/kota. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan ke desa untuk diperbaiki.

Pemerintah kecamatan memiliki kewenangan dalam bentuk verifikasi/penelitian kesesuaian dokumen sebagai bagian dari proses pengajuan pencairan dana desa, bukan rekomendasi pencairan dana desa secara langsung. Proses ini berlaku untuk setiap tahapan atau semester pencairan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Dalam mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), tim pelaksana desa (TPK) mengirimkan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Peran camat sering kali sebatas melakukan pra evaluasi administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan terhadap dana desa yang telah ditransfer per tahap pencairan.(bie)

Berita Terkait

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.
Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional
Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya
Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya
Anggaran BUMDes Adipati Gelong Desa Gumulung Lebak Diduga Mark Up dan Tidak Transparan, APH Diminta Turun Tangan
Babinsa Koramil Darangdan Bantu Rehab Rumah Warga Binaan Lewat Program Rutilahu
APDESI MERAH PUTIH SINERGI BELA NEGARA BERSAMA KEMENHAN
Kades Wonokerto Wetan Layak di Penjara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Hingga Dilaporkan ke Kejati Jateng
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:59 WIB

Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:21 WIB

Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:46 WIB

Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB