Pedagang Ayam di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember patrolinews86.com –  Seorang pedagang ayam bernama Saniti, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengalami peristiwa tragis saat berjualan di Pasar Kalisat pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia dianiaya oleh dua orang hingga mengalami luka memar dan trauma.

Insiden bermula ketika Saniti sedang merapikan dagangannya sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menegur salah satu pedagang lain karena meja dagangan yang terlalu dekat dengan lapaknya. Teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya Saniti menggeser meja tersebut. Tindakan itu memicu emosi. Salah satu pelaku langsung memukul wajahnya, sementara pelaku lain menendang tubuhnya.

Merasa dirugikan, Saniti kemudian melapor ke Polsek Kalisat dengan nomor aduan STTLPM/142/IX/2025/SPKT/POLSEK KALISAT/POLRES JEMBER. Dalam laporannya, ia meminta aparat segera menangkap dan menindak tegas pelaku.Untuk memperkuat langkah hukumnya, Saniti menunjuk dua pendamping hukum dari Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, yakni Gunawan dan H. Wage. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengeroyokan terhadap seorang ibu yang hanya ingin mencari nafkah sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. “Kalau kekerasan di pasar dibiarkan, para pedagang kecil tidak akan merasa aman lagi,” ucapnya.

Secara hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara bila korban mengalami luka, 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun apabila korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar Pasar Kalisat. Mereka berharap polisi segera bertindak agar hukum benar-benar ditegakkan sekaligus menjamin keamanan pedagang pasar.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB