Akp Tanwin, Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota ungkap penyalahgunaan narkotika

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Belum genap sebulan memimpin fungsi satuan narkoba. Akp Tanwin Nopiansyah, SE bergerak cepat, sesuai dengan harapan pimpinan sekaligus atas arahan dan petunjuk Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar. SH.S.IK.MH. Rabu (03.11.21)

Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat narkoba ” Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau ini berawal dari anggota sat narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang. Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di jalan majasem No 109 kel. karyamulya kec. kesambi Kota Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG “. Jelas SIP Angkatan 2011 WSN setukpa sukabumi ini.

” Ditetapkan sebagai tersangka inisial ERA bin DE , laki-laki, 21 thn, Wiraswasta, Alamat Desa Sumber Kec. Sumber Kab. Cirebon “. Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG. Ungkap Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sesuai No. Lp : LP / A / 723 / X / 2021 / SPKT. Res Narkoba / Polres Cirebon Kota / Polda Jabar, tanggal 29 Oktober 2021. Tambah Kasi humas ciko.

Kepada tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ). Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.

( DEDI )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB