Ada Apa Dengan KPK Yang Sampai Saat Ini Masih Belum Menangkap Runtutan Eks Bupati Sunjaya ?

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon patrolinews86.com – Sebagaimana yang sudah viral diberbagai media, bahwa buntut ditangkapnya Sunjaya Purwadi sastra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu bermula dari Gatot Rahmanto (Sekretaris Dinas PUPR) yang sudah ditangkap lebih dulu sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Subsidair 4 Bulan di Pengadilan Tipidkor Bandung pada tahun 2019 silam, kemudian mrembet ke Deni Syafrudin dengan Subtansi “Bupati Cirebon Kena OTT 116Jt, (Meski Faktanya Tidak Seperti Itu)”

 

Selain itu, terkait perijinan Hyundai PLTU 2 Kanci Kabupaten Cirebon/sebagaimana yang sudah diunggah di beberapa media, salah satunya dimedia Jayantaranews.com, KPK diduga kuat tidak propesional dalam melakukan penegakan hukum, hal itu dibuktikan dengan KPK yang sampai saat ini masih belum menangkap terduga korup lainya, khusunya Deni Syafrudin yang diduga, selain menerima uang suap dari Gatot Rahmanto 116Jt, juga diduga kebagian uang suap 500Jt terkait perijinan Hyundai PLTU 2 Kanci Kabupaten Cirebon, berikut General Manager Hyundai Engineering and Construction (Penyuap Bupati Sunjaya Purwadisastra Melalui Camat Rita), yakni Herry Jung yang statusnya diduga sudah tersangka.

 

Padahal, jika ditarik dari kalimat suap menyuap, yang mana suap-menyuap itu adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, meski melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi, terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Dalam artikel yang ditayangkan di Hukum Online.Com, terkait “Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!”, Yakni suap menyuap dapat terjadi kepada PNS, Hakim maupun advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

 

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:

Pasal 5 UU 20/2001;
Pasal 6 UU 20/2001;
Pasal 11 UU 20/2001;
Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
Pasal 13 UU 31/1999.

Artinya, KPK dalam menjalankan tugasnya, tentu harus mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku, seperti UU 1945, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal-pasal yang sudah disebutkan diatas, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Contoh pertama, apakah mungkin penyidik kepolisian bisa langsung menangkap penadah/sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP, tanpa menangkap terlebih dulu pelaku utamanya ?

 

Kalaupun runtutannya Eks Bupati Sunjaya dianggap telah membantu/mempermudah jalanya proses penyelidikan/sebagaimana yang biasa disebut Justice collaborator, bukan berarti para Justice collaborator itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum, contoh kasus yang menimpa Barada E tentang pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Eks Kadiv Propam Polri, kan tetap saja Barada E dipenjara.

 

Sekali lagi ada apa dengan KPK yang sampai saat ini masih belum menangkap terduga pelaku lainya? “Ujar Jupri sembari heran”

 

Untuk itu, atas nama hukum, kami sebagai sosial kontrol di media Jayantaranews.com, dalam waktu dekat, selain ditayangkan lebih dulu melalui pemberitaan, juga akan mengirim surat kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Sekretariat Negara, intinya memohon kepada Bapak Presiden dan Wakil Presin RI, agar KPK yang dibanggakan oleh masyarakat dalam memberantas tindak pidana Korupsi, itu mau menangkap terduga korup lainya tanpa harus pandang bulu.

Rilis Tim JN

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:patrolinews86@gmail.com.. Terima kasih berlanjut…

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru