11 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KERUSUHAN DAN PEMBAKARAN SERTA PENJARAHAN DI GEDUNG DPRD KOTA PEKALONGAN,

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pekalongan – Patrolinews86.com.
Polres Pekalongan Kota menetapkan 11 orang tersangka yang diduga melakukan pengkrusakan , pencurian, pembakaran dan penjarahan gedung DPRD dan kantor Pemkot Pekalongan dalam aksi massa Sabtu 30 / 8 / 2024 yang berakhir rusuh,

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K S.H.,M.H. yang didampingi Walikota Pekalongan Aaf dalam konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan dan Pembakaran Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan” di Aula Wicaksana Leghawa Polres Pekalongan Kota.
Selasa 2 – 8 – 2025

Polres Pekalongan Kota saat ini mengamankan 11 orang, yang diduga menjadi pelaku kerusuhan saat demo di Kompleks Setda Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) kemarin.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.I.K, S.H., M.H menjelaskan, para pelaku terdiri dari empat orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran, pengrusakan, pencurian, penganiayaan terhadap polisi, hingga menyebarkan hasutan yang memicu kericuhan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain perangkat sound system, dispenser, helm, batu, dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi anarkis.

Akibat perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 187, dan 363 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. ( dewi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru