Kuningan,Patrolinews86.com. Rabu,27 Agustus 2025 – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk usia 6-21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah dan membantu siswa memperoleh pendidikan berkualitas.
Adapun besaran Dana PIP 2025 untuk jenjang SD Rp450.000 per tahun, SMP sebesar Rp750.000 dan SMA/SMK Rp1 800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, nominal dana yang diberikan adalah setengah dari besaran total tahunan.
Dana PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat biaya. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, atau keperluan pendidikan lainnya.
Dasar hukum Program Indonesia Pintar (PIP) antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Perpres Nomor 166 Tahun 2014, serta berbagai Permendikbud dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek yang mengatur petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Dasar hukum yang menjadi payung hukum Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin .
-Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan .
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Berbagai peraturan menteri telah mengatur tentang PIP, seperti Permendikbud No. 19 Tahun 2016 dan perubahannya (Permendikbud No. 9 Tahun 2018), serta Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PIP.
Pelanggaran dalam Pengelolaan PIP di satuan pendidikan seperti manipulasi dana akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pengurangan atau penghentian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pelanggaran dapat berakibat pada pengurangan kuota penerima PIP hingga 80% untuk tahun anggaran berikutnya.
Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana PIP akan menghadapi proses hukum, karena penyimpangan dana akan terus diusut dan diproses secara hukum.
Segala bentuk penyimpangan dapat ditelusuri melalui data penyaluran PIP yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.(bie)























