Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Seorang warga berinisial W (73) warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini meninggal dengan cara gantung diri.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Maryono (59) pada Rabu pagi (09/07/2025) sekitar pukul 06.30 wib.

Dijelaskan Ipda Warsito, pagi itu, Maryono atas perintah kakaknya untuk mengecek keadaan korban, karena keadaan rumah sepi.

Beberapa kali Maryono memanggil korban, namun tidak ada sautan. Atas dasar itu, Maryono kemudian mengecek ke dalam rumah hingga masuk ke dalam ruang dapur. Disitulah Maryono menemukan korban sudah dalam posisi gantung diri.

Selanjutnya, peristiwa ini pun segera disampaikan kepada warga setempat dan juga petugas Kepolisian (Polsek Wiradesa).

Dari keterangan Maryono, sebelumnya pada Selasa malam (08/07/2025) sekitar pukul 23.00 wib, korban sudah berusaha mengakhiri hidupnya dengan memegang kabel lampu kamar dan berusaha menarik menarik kabel listrik tersebut. Namun usaha korban diketahui olehnya, sehingga dirinya mencabut saluran aliran listrik.

Sementara itu, petugas Kepolisian dan petugas Puskesmas Wonokerto 1 yang melakukan pemeriksaan terhadap korban, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Korban murni bunuh diri,” ungkap Kasubsi Penmas.

Terkait dengan kejadian ini, dari pihak keluarga menerima jika peristiwa tersebut murni peristiwa bunuh diri dan tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB