Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berusia 48 tahun di Desa Babalan Kidul Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pria berinisial S alias Dirman itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, S.H menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojong.

“Tim Opsnal Satuan Narkoba kemudian bergerak menuju wilayah Bojong pada Sabtu malam. Sekitar pukul 20.30 wib, petugas melihat terduga pelaku S. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik transparan,” jelas AKP Roby, Selasa (27/05/2025).

Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan pelaku yang berasal Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat itu, bahwa dirinya mengenal narkotika jenis sabu sejak November tahun 2017.

Pelaku membeli sabu bersama rekannya senilai Rp 500 ribu, dimana masing-masing iuran senilai Rp. 250 ribu.

Sebagai informasi, bahwa pelaku juga pernah dipidana dengan kasus yang sama dengan hukuman 1 tahun 2 bulan di PN Padang.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB