Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Majalengka.Patrolinews86.com.
Permasalahan ijazah yang dimiliki seorang perangkat desa yang berada di wilayah Sumberjaya Kabupaten Majalengka,Jawa Barat.
Minggu-minggu yang lalu terungkap dan sempat ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Pemilik ijazah bermasalah tersebut yakni SS seorang perangkat disalah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Sumberjaya.
Kini muncul informasi terbaru yang didapat wartawan media ini dari sejumlah narasumber.Yang menyebutkan jika perantara atau calo ijazah milik SS tersebut seorang PNS. Yang berdinas di bagian Setda Pemkab Majalengka berinisial MMT.

MMT sendiri sebelum berdinas di Setda, menurut narasumber ia pernah berdinas di UPTD Pendidikan.
Namun sejauh ini belum diketahui sejauh mana peran MMT dalam permasalahan ijazah milik SS tersebut.
Pasalnya MMT sulit dihubungi,padahal sebelumnya awak media pernah berkomunikasi melalui telepon Whatsap nya (WA).

Akan tetapi akhir-akhir ini MMT sangat sulit diajak komunikasi.
Ketika di hubungi melalui telepon Whatsapp nya,ia beralasan bahwa jaringan atau sinyal jelek.
Dan ia pun berjanji akan menghubungi awak media guna menjelaskan permasalahan ijazah milik SS.

Namun hingga berita ini diterbitkan MMT tidak kunjung menghubungi awak media ini.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah narasumber menyebutkan.
Bahwa ijazah yang dipakai SS sebagai syarat untuk jadi perangkat desa.
Sesungguhnya bukanlah ijazah melainkan hanya produk pondok pesantren alias hanya piagam.

Sebagai bentuk kenang-kenangan untuk para santri yang pernah mondok di pesantren tersebut.
Dan untuk mendapatkan ijazah tersebut SS dikabarkan sampai mengeluarkan uang sebesar Rp.5 juta melalui MMT.
** Team **

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru