Polsek Kikim Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kikim Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Lahat Patrolinews86.com – Kapolres Lahat melalui Humas Polres Lahat menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah Muhammad Ismail Surahmat (18), warga Desa Kepala Siring, Kikim Tengah. Sementara satu pelaku lain yang dikenal dengan nama Aldi (22), warga Desa Wonorejo, Kikim Barat, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan korban dan saksi-saksi, Muhammad Ismail tertangkap oleh korban sendiri saat masih berada di lokasi kejadian. Perangkat desa segera dihubungi, dan tidak lama kemudian anggota Polsek Kikim Tengah datang untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– Satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg berwarna hijau.

– Satu buah gembok berwarna emas merek N’GIOR.

– Satu buah plat engsel gembok yang dirusak.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp500.000. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kikim Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron.

Agusman

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru