KONPRES : Polres Ciko bongkar praktek merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tanpa ijin.

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Praktek perekrutan calon pekerja migran indonesia ( CPMI ) illegal atau tanpa ijin berhasil di gagalkan oleh jajaran reskrim polres cirebon kota. hal ini terungkap dalam konperensi pers yang dipimpin langsung oleh kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko pada hari ini. Jumat (29.10.21) jam 14.00 wib.

Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari pelapor Sdr. AS, umur 25 tahun, Polri, alamat Jl. Veteran No 5 kota Cirebon. yang mana memberikan informasi dan melaporkan dugaan adanya PT ANKARINKA UTAMA SEJAHTERA merekrut calon pekerja migran Indonesia tanpa ijin yang akan diberangkatkan dengan tujuan negara singapura yang beralamat di Jl. Tambas 1 No 321A RT. 001/002 desa Adi Dharma kec. Gunungjati kab. Cirebon “. ucapnya.

lanjut Fahri ” dan ternyata setelah dilaksanakan pengecekan ditemukan dalam pengecekan terhadap PT ARKARINKA UTAMA SEJAHTERA yang mana sebagai penanggung jawab ialah sdri. S, ditemukan tidak mempunyai surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)”. ungkap Alumni Akpol 2002 ini.

lanjut Kapolres Ciko ” selain itu ketika melakukan pengecekan tempat tersebut ada beberapa calon pekerja migran Indonesia yang sedang ditampung antara lain FY, umur 40 tahun alamat ciara condong kec. Babakan sari Bandung., F, umur 26 tahun, alamat babakan Cirebon., VW, umur 23 tahun, alamat babakan Cirebon., TSH, umur 24 tahun, alamat babakan Cirebon., PNF, umur 24 tahun, alamat cikijing majalengka., P, 31 tahun, alamat Ciledug Cirebon., CAR, umur 29 tahun, alamat babakan Cirebon., NK, umur 25 tahun alamat babakan Cirebon dan J, umur 32 tahun, alamat babakan Cirebon. semuanya ada 9 orang yang ditampung dan siap diberangkatkan “. Jelas Akbp M. Fahri Siregar.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru