Kepada tersangka Sdr. S dijerat dengan Tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2, dan atau 4, dan atau pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). pungkas Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH
( DEDI )
Halaman : 1 2
























