Rentenir Merajalela di masyarakat Adidharma dan sekitarnya,  pihak pemerintahan diharap segera ambil sikap 

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan yang diduga sering dijadikan transaksi rentenir

Rentenir Merajalela di masyarakat Adidharma dan sekitarnya,  pihak pemerintahan diharap segera ambil sikap

Cirebon patrolinews86.com  – Menjadi pemandangan yang terasa kurang elok dan tidak menyenangkan dimana di daerah Adidharma kec Gunungjati kab Cirebon didalam kesehariannya sering terlihat berseliweran para rentenir yang mengatasnamakan koprasi memberikan pinjaman kepada masyarakat disana .

Tetapi sayang pemandangan yang kurang sedap dilihat dikala para peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya , harga diri bahkan bahasa keluar dari mulut para penagih yang sangat menyedihkan kalau kita sikapi. Bahkan begitu rendah dan tidak  berguna ya harga diri si peminjam dikala itu yang pada akhirnya harus terdiam mendengar ocehan dari para rentenir  atau terkadang harus ngumpet umpetan supaya dirinya tidak ditagih oleh para rentenir tersebut.
Menanggapi masalah ini dikata Dhian setiawan sebagai penggiat anti korupsi dan pokal dalam membantu masyarakat yang tertindas dari kesewenang wenangan bahkan dirinya selalu siap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang butuh pendampingan hukum ,dirinya berharap dalam menyikapi masalah Rentenir atau Bank Keliling (bangke),  berharap kepada kepala desa dan pemerintahan setempat  ( desa ) untuk bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat nya supaya tidak terjerat oleh bujukan para pelaku bank gelap yang dapat merugikan nya dari meminjam uang dengan bunga yang tinggi.
“pemerintah desa dengan membuat regulasi untuk memberdayakan Badan usaha milik desa (BUM des) dan koperasi yang sudah ada di setiap desa agar keberadaan nya bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal untuk kegiatan usaha”, Ujar dia.

Pihak desa atau pemerintahan setempat  harus secepatnya ambil tindakan dan memberikan pelayanan pemahaman pada masyarakat dengan tujuan untuk mengembangkan potensi serta mensosialisasikan pemahaman tentang pentingnya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dirinya juga mengajak, untuk senantiasa berperilaku yang sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di indonesia tercinta ini agar paham dan mengerti apa itu arti uang  riba atau uang berbunga yang sungguh sangat dilarang menurut kecamatan hukum kita dan hukum Islam .

Untuk itu menurut dia, Praktik rentenir dapat berdampak negatif pada masyarakat, seperti:
  • Membebani peminjam
    Rentenir membebani peminjam dengan bunga atau biaya tambahan lainnya, sehingga merugikan peminjam secara tidak adil.
  • Mencekik perekonomian
    Praktik rentenir dapat mencekik perekonomian masyarakat.
  • Menyulitkan kehidupan
    Masyarakat yang berhutang kepada rentenir terbayang-bayang dengan hutang dan rentenir, sehingga terusik kenyamanan hidupnya.
  • Menimbulkan ketergantungan
    Masyarakat yang berhutang kepada rentenir, khususnya masyarakat kurang mampu secara finansial, tercipta ketergantungan.
  • Menimbulkan penekanan psikologis
    Rentenir terkadang memberikan penekanan psikologis terhadap para debitornya.
  • Melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan
    Rentenir sering kali menggunakan cara pemerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksakan pembayaran kembali.
Dalam pandangan Islam, rentenir merupakan praktik yang haram dan dilarang. Riba, yang sering kali menjadi bagian dari sistem pinjaman online atau rentenir, dilarang dalam Islam karena merugikan satu pihak secara tidak adil
Lip ds

Berita Terkait

Simulasi Sispamkota Digelar, Ratusan Personel Siaga Amankan Pekalongan 
Antisipasi Eskalasi Kamtibmas, Polres Pekalongan Uji Skenario Lewat TFG
Gerak Cepat Polres Pekalongan Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Mediasi Berlangsung di Lokasi
Pupuk Subsidi Musim Tanam II ketersedian dipastikan Aman, Diimbau Petani Percepat Tanam.
DP2KBP3A Kabupaten Indramayu, Susun Strategi Untuk Capai Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Tahun 2026
Wamendikdasmen kunjungan ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
Rutan Kelas IIB Boyolali Deklarasikan Komitmen Anti HALINAR
Cinta Tanpa Batas: Perjalanan ONE LOVE EXPLORERS Menjaga Warisan Alam. 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:23 WIB

Simulasi Sispamkota Digelar, Ratusan Personel Siaga Amankan Pekalongan 

Kamis, 23 April 2026 - 14:47 WIB

Antisipasi Eskalasi Kamtibmas, Polres Pekalongan Uji Skenario Lewat TFG

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Gerak Cepat Polres Pekalongan Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Mediasi Berlangsung di Lokasi

Rabu, 22 April 2026 - 17:09 WIB

Pupuk Subsidi Musim Tanam II ketersedian dipastikan Aman, Diimbau Petani Percepat Tanam.

Selasa, 21 April 2026 - 15:31 WIB

DP2KBP3A Kabupaten Indramayu, Susun Strategi Untuk Capai Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Tahun 2026

Berita Terbaru

HUKUM

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:58 WIB