Rentenir Merajalela di masyarakat Adidharma dan sekitarnya,  pihak pemerintahan diharap segera ambil sikap 

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan yang diduga sering dijadikan transaksi rentenir

Rentenir Merajalela di masyarakat Adidharma dan sekitarnya,  pihak pemerintahan diharap segera ambil sikap

Cirebon patrolinews86.com  – Menjadi pemandangan yang terasa kurang elok dan tidak menyenangkan dimana di daerah Adidharma kec Gunungjati kab Cirebon didalam kesehariannya sering terlihat berseliweran para rentenir yang mengatasnamakan koprasi memberikan pinjaman kepada masyarakat disana .

Tetapi sayang pemandangan yang kurang sedap dilihat dikala para peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya , harga diri bahkan bahasa keluar dari mulut para penagih yang sangat menyedihkan kalau kita sikapi. Bahkan begitu rendah dan tidak  berguna ya harga diri si peminjam dikala itu yang pada akhirnya harus terdiam mendengar ocehan dari para rentenir  atau terkadang harus ngumpet umpetan supaya dirinya tidak ditagih oleh para rentenir tersebut.
Menanggapi masalah ini dikata Dhian setiawan sebagai penggiat anti korupsi dan pokal dalam membantu masyarakat yang tertindas dari kesewenang wenangan bahkan dirinya selalu siap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang butuh pendampingan hukum ,dirinya berharap dalam menyikapi masalah Rentenir atau Bank Keliling (bangke),  berharap kepada kepala desa dan pemerintahan setempat  ( desa ) untuk bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat nya supaya tidak terjerat oleh bujukan para pelaku bank gelap yang dapat merugikan nya dari meminjam uang dengan bunga yang tinggi.
“pemerintah desa dengan membuat regulasi untuk memberdayakan Badan usaha milik desa (BUM des) dan koperasi yang sudah ada di setiap desa agar keberadaan nya bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal untuk kegiatan usaha”, Ujar dia.

Pihak desa atau pemerintahan setempat  harus secepatnya ambil tindakan dan memberikan pelayanan pemahaman pada masyarakat dengan tujuan untuk mengembangkan potensi serta mensosialisasikan pemahaman tentang pentingnya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dirinya juga mengajak, untuk senantiasa berperilaku yang sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di indonesia tercinta ini agar paham dan mengerti apa itu arti uang  riba atau uang berbunga yang sungguh sangat dilarang menurut kecamatan hukum kita dan hukum Islam .

Untuk itu menurut dia, Praktik rentenir dapat berdampak negatif pada masyarakat, seperti:
  • Membebani peminjam
    Rentenir membebani peminjam dengan bunga atau biaya tambahan lainnya, sehingga merugikan peminjam secara tidak adil.
  • Mencekik perekonomian
    Praktik rentenir dapat mencekik perekonomian masyarakat.
  • Menyulitkan kehidupan
    Masyarakat yang berhutang kepada rentenir terbayang-bayang dengan hutang dan rentenir, sehingga terusik kenyamanan hidupnya.
  • Menimbulkan ketergantungan
    Masyarakat yang berhutang kepada rentenir, khususnya masyarakat kurang mampu secara finansial, tercipta ketergantungan.
  • Menimbulkan penekanan psikologis
    Rentenir terkadang memberikan penekanan psikologis terhadap para debitornya.
  • Melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan
    Rentenir sering kali menggunakan cara pemerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksakan pembayaran kembali.
Dalam pandangan Islam, rentenir merupakan praktik yang haram dan dilarang. Riba, yang sering kali menjadi bagian dari sistem pinjaman online atau rentenir, dilarang dalam Islam karena merugikan satu pihak secara tidak adil
Lip ds

Berita Terkait

Mabes polri moment paskah jadikan refleksi perubahan daya fikir serta budaya pola fikir .
Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme
Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2
Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme
Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar
Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 
Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Berita Terbaru