Agung sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI menyoroti maraknya bank menempel stiker di rumah nasabah.

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI menyoroti maraknya bank menempel stiker di rumah nasabah.

 

Pemalang patrolinews86.com – ,tgl 10 Maret 2025– Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran kredit semakin marak dan menuai polemik di masyarakat. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan tersebut karena dinilai mempermalukan dan merugikan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen.

Ketua II DPP LPK-RI: Tindakan Ini Tidak Beretika dan Diduga Berpotensi Ilegal

Agung sulistio selalu Ketua II DPP LPK-RI menyampaikan bahwa pemasangan stiker oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan tidak hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia.

Tindakan pemasangan stiker ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi terhadap konsumen. Bank harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur tata cara penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik, ujar Ketua II DPP LPK-RI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada sejumlah regulasi yang dapat dijadikan dasar bagi nasabah yang merasa dirugikan, antara lain:

IMG 20250310 WA0104

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Pasal 18 melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, yang bisa dikenakan sanksi pidana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaksanakan prinsip perlindungan konsumen dalam proses penagihan.

Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.

Langkah-Langkah Hukum yang Bisa Diambil oleh Konsumen

Bagi nasabah yang mengalami pemasangan stiker oleh bank, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

Mengajukan Keluhan ke Bank Bersangkutan
Nasabah dapat mengajukan komplain resmi kepada bank dan meminta klarifikasi serta solusi.

Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui kanal resmi agar regulator dapat menindak bank yang melakukan praktik tidak etis.

Mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan.

Mengajukan Gugatan Hukum
Jika nasabah merasa dirugikan secara serius, mereka dapat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah oleh bank adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ketua Umum LPK-RI mengimbau lembaga perbankan untuk lebih mengedepankan pendekatan manusiawi dalam menagih kewajiban kredit.

IMG 20250310 WA0105

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru