Peredaran Penjualan Obat-Obatan Golongan G Tramadol Di wilayah Kota bandung Tak Tersentuh Hukum Terkesan APH Tutup Mata
Bandung PATROLI News86.com – Maraknya peredaran Penjualan obat tramadol di wilayah Kota bandung berkesan bebas dan tak tersentuh hukum.
Seperti salah satu toko yang berkamuplase seperti warung Kelontongan, yang berada di Kelurahan Karapamulang Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung Jawa Barat. Dengan bebas berjualan dan memberi kesan jika toko yang menjual obat keras ini seperti sudah terstruktur.
Saat team investigasi menyambangi warung tersebut dan mencoba menggali informasi Kepada Pembeli ia mengatakan ,Satu butir obat tarmadol di hargakan 10 ribu , bahkan warung tersebut suka menjual belikan kepada anak sekolah juga setingkat SMP dan SMA”ucap yongki pembeli obat
Lanjut ia Penjualan obat obatan tersebut sudah berjalan lama ,”setau sayah itu yang punya ya orang orang aceh”terangnya
Di tempat terpisah warga setempat merasa geram dengan adanya penjualan obat obtan tramadol tersebut ,selain bikin resah dan juga sangat membahayakan anak anak generasi muda
“kami akan melakukan pergerakan masa untuk di bubarkan saja dan akan menyeret kepihak APH baik Polres Maupun Polda,jika tidak ada respon dari APH Maka Kami Akan melakukan demontrasi di Kota bandung “Tegasnya.
Jelas dalam aturan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
Sampainya berita ini diterbitkan, kami akan terus berkordinasi dengan Pihak APH setempat baik Polsek,Polres sampai Polda”tegas nya
Tim















