*JENIS TINDAK PIDANA PELINDUNGAN DATA PRIBADI*

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

*JENIS TINDAK PIDANA PELINDUNGAN DATA PRIBADI*

Pengertian Data Pribadi

Pada dasarnya, dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Kemudian, berdasarkan pasal 4 UU PDP, yang tergolong data pribadi adalah:

a. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

b. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Empat kategori utama Tindak Pidana dalam UU PDP

1. Pengumpulan Data secara melawan hukum (illegal collection)

Menurut pasal 67 ayat (1) UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp.5 Miliar.

2. Pengungkapan data tanpa hak (illegal disclosure)

Berdasarkan pasal 67 ayat (2) UU PDP adalah pasal yang paling rentan menjerat pelaku, misalnya pelaku usaha yang melakukan jual-beli data nasabah atau data sharing tanpa consent yang sah. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp4 Miliar.

3. Penggunaan Data Tanpa Hak (illegal Use)

Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau dedenda maksimal Rp5 Miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat (3) UU PDP.

4. Pemalsuan data pribadi (data falsification)

Adapun orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp6 Miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU PDP.

Berdasarkan pasal 69 UU PDP menyatakan bahwa selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dan pasla 68 UU PDP, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Pidana Korporasi

Ketentuan pidana korporasi diatur secara khusus dalam pasal 70 PDP. Hukum tidak hanya menyasar individu (karyawan atau direktur), tetapi juga korporasi itu sendiri. Jika tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 70 ayat (1) UU PDP:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dan pasal 68 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Selain itu, sanksi bagi korporasi jauh lebih berat dibandingkan individu, sebagai contoh:

1. Denda berlipat ganda

Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda, dan paling banyak 10 kali lipat dari maksimal pidana denda yang diancamkan untuk perseorangan, contohnya, jika denda individu Rp5 Miliar, korporasi bisa dedenda hingga Rp50 Miliar. Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) UU PDP.

2. Pidana tambahan yang dapat mengakhiri bisnis

Berdasarkan pasal 70 ayat (4) UU PDP, selain denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
c. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
e. Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. Pembayaran ganti kerugian;
g. Pencabutan izin; dan/atau
h. Pembubaran korporasi.

Kuningan, 24 Desember 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru