Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Brebes Selatan

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Brebes Selatan

Brebes ,Patrolinews86.com.– Satuan Resersa Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Terngah berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Ke-empat pelaku yang berhasil digrebek Polisi disejumlah lokasi diwilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA yang kesemuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing – masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025) di Mapolres Brebes.

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainya berupa 5 gram sabu

“Jadi pada pengunkapan kasus ini kita mengamannkan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Keempat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap diwilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

“4 tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing – masing tersebut merupakan penggedar,” lanjutnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa meraka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar diwilayah Brebes Selatan yakni Bumaiyu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung. Adapaun narkoba yang mereka dapat dengan care membeli melalui media sosial (on line) dan dikirim melalui paket dan travel.

“Pengakuan dari para tersangka mereka beroperasi antara 3 – 4 bulan. Namum akan terus kami kembangankan dan dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus ini, “ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayatn (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatanya para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Irawan.

(Susi)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/