Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan ‘Sesat’ PN Purwodadi, Menteri ATR/ BPN AHY Sebar Berita Hoax

- Penulis Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan ‘Sesat’ PN Purwodadi, Menteri ATR/ BPN AHY Sebar Berita Hoax

Semarang patrolinews86.com – Terkait Perkara Hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), telah diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan, berkaitan dengan Pasal 266 KUHP.

Kasus tersebut berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8, yang membahas peralihan saham. Perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.

DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.

Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar, menyesatkan.

“Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.

DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah,” ujar kuasa hukum DBY, Jumat (3/1/2025).

Ada dugaan bahwa ada oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/ BPN sehingga menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.

“Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoaks, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah,” tegas DR. Aryas.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/ BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax,” tegasnya.

Lip Agn / ds

Berita Terkait

GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas
BNN MENANGKAN 2 GUGATAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Polsek Klego Polres Boyolali, Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Kelalaian Berujung Luka Berat.
Kesalahan Pemerintah atau Kegagalan Sistem..?
Masyarakat Ajukan Mosi Kepada Camat Lemahwungkuk Atas Ke-tidak Percayaan Pada Ketua RW. 11 Petireman.
Kades Teluk Bakung Dikriminalisasi, LI BAPAN Kalbar : Mereka Group Kapitalis Penjajah Negara
*Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025*
Kades Teluk Bakung Dikriminalisasi, LI BAPAN Kalbar : Mereka Group Kapitalis Penjajah Negara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:22 WIB

Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke 79 Kemenag, di Kab.Kuningan digelar di Lapangan Madrasah Aliyah Negeri 2 Kuningan

Senin, 6 Januari 2025 - 11:47 WIB

Ruang kelas tidak mencukupi, SD Negeri SUKAMELANG 1 Butuhkan bantuan ruang kelas

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:54 WIB

Akademisi Unsoed Jadi Narasumber Internasionalisasi Perguruan Tinggi di UGM

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:34 WIB

*Krisis Transportasi Kota Malang, Angkutan Konvensional Terhimpit Teknologi Digital*

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:32 WIB

Dampak Psikologis Korban Cyber Crime: Menghadapi Ancaman di Era Digital

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:51 WIB

Ketergantungan Game Online: Ancaman Pendidikan Generasi Muda.

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:42 WIB

Market Day MTsN 13 Boyolali.

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:41 WIB

Kepala SMK Model  PATRIOT IV Ciawigebang Kuningan berucap syukur bantuan Gubernur mampu menyelesaikan perbaikan kelas

Berita Terbaru