PERTAMINA PATRA NIAGA Diminta Beri Sanksi Ke PERTASHOP di SBB

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERTAMINA PATRA NIAGA Diminta Beri Sanksi Ke PERTASHOP di SBB

 

Seram Bagian Barat , Pertamina Patra Niaga di minta untuk mengevaluasi Pertashop dengan nomor ‘PERTASHOP 8P.975.18, PERTAMAX 92′ beralamat di JL. Trans Seram Desa Siriawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, (SBB) Provinsi Maluku.

 

Pasalnya pihak Pertashop tersebut terkesan menjadikan lingkungan Pertashop sebagai saranah publikasi sala satu pasangan calon Bupati SBB. Hal ini disampaikan via WhatsApp pada awak media ini’ Sabtu, (23/11/2024).

 

Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan” meskipun sudah ada edaran dari Pertamina Patra Niaga tentang Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada Lembaga Penyalur Wilayah Papua-Maluku” ujarnya.

 

Edaran tersebut pada tanggal 05 November 2024 dengan nomor . 1043 PNDB30000/2024-S0 kepada seluruh Lembaga Penyalur Wilayah Papua-Maluku namun sayangnya edaran tersebut tidak di indahkan” ujarnya.

 

Sumber juga mengatakan” Pertamina Patra Niaga seharusnya cepat tanggap dan jangan hanya diam dalam melihat persoalan seperti ini. Sehingga tidak terkesan Pertamina Patra Niaga sengaja biarkan jajarannya memihak dan tidak netral”

 

Sumber juga menegaskan” Pertamina Patra Niaga selaku pimpinan tertinggi harus memberi sanksi kepada pihak Pertashop dengan nomor ‘PERTASHOP 8P.975.18, PERTAMAX 92’ beralamat di JL. Trans Seram Desa Siriawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, (SBB) Provinsi Maluku tersebut ” tuturnya.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu SBB saat di konfirmasi media ini via telepon seluler untuk menindak lanjuti adanya dugaan pemasangan atribut kampanye di sarana publik tersebut namun hingga berita ini di muat belum juga bisa terhubung.

IMG 20241123 WA0084 1

(ET/adhi/ Red)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru