Tercantumnya Nama Warga Yang Telah Meninggal Dalam Daftar Penerima Bantuan.
Oleh : Theresia Claudia Evonia Bude.
Masalah ini cukup menjadi topik yang sering dibahas masyarakat terkhusus di tingkat Desa yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Menurut saya masalah ini terjadi akibat :
1). Pendataan sering kali dilakukan secara manual dan tidak diperbaharui secara berkala sehingga tidak diketahui jumlahnya penerima bantuan.
2). Pemerintah desa kurang kerjasama dengan RT/RW setempat untuk melakukan survei terhadap masyarakat.
3). Terkadang data dari RT/RW tidak terintegrasi dengan baik sehingga pemerintah desa tidak mengetahui bahwa penerima bantuan tersebut telah meninggal.
4). Tidak adanya sistem untuk memverifikasi keakuratan data.
Saya menemukan satu dampak nyata yang ditimbulkan dari masalah ini yakni, meningkatkannya kecemburuan dan ketegangan diantara masyarakat hal ini memicu pemikiran bahwa ini merupakan bentuk ketidakadilan sosial.
Dalam hal ini pemerintah desa harus mampu memperbaiki sistem pendataan seperti pemerintah desa bisa bekerjasama dengan RT/RW setempat untuk melakukan pembaharuan data mungkin 6-12 bulan untuk dapat menemukan dan menghapus data penerima bantuan yang telah meninggal, pemerintah desa juga bisa membuka forum musyawarah desa untuk menerangkan data secara transparan, ataupun dapat bekerjasama dengan dinas catatan sipil untuk memantau data kematian.
Saya berharap agar pemerintah desa dapat menanggapi masalah ini agar dapat terjadinya pemerataan dalam penerimaan bantuan.
GELSON_ PATROLINEWS86.COM
























