Kapolres Tegal Pimpin Apel Jam Kerja Serta Menyerahkan 89 Rompi Anti Sayat dan Senter Kepada Bhabinhamtibmas

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tegal Pimpin Apel Jam Kerja Serta Menyerahkan 89 Rompi Anti Sayat dan Senter Kepada Bhabinhamtibmas

Tegal,Patrolinews86.com – Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memimpin Apel Jam Pimpinan yang digelar di halaman Mapolres Tegal. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan rompi anti sayat dan senter secara simbolis kepada perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Tegal, Selasa (19/11/2024).

Apel yang diikuti oleh seluruh personel Bhabinkamtibmas ini menjadi momentum penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Tegal. Penyerahan rompi dan senter secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap personel yang bertugas di lapangan.

Kapolres Tegal melalui Kasat Binmas, AKP Bambang Suwidagdo, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa sebanyak 89 rompi anti sayat dan senter telah didistribusikan kepada personel Bhabinkamtibmas.

“Rompi anti sayat dan senter ini diberikan untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas yang selalu berada di garis depan dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap AKP Bambang Suwidagdo.

Diharapkan, dengan adanya perlengkapan ini, para Bhabinkamtibmas dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka, termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Tegal.

( Idris)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru