Gerombolan Penagih Hutang Asal Desa Cihaur Sudah Meresahkan, Polisi Jangan Diam

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan Penagih Hutang Asal Desa Cihaur Sudah Meresahkan, Polisi Jangan Diam

 

Kuningan, Patrolinews86.com

15/11/2024 10:00 Wib – Segerombolan penagih hutang asal desa cihaur ciawigebang kuningan Edi Cs sudah sangat meresahkan dan di pandang perlu APH (Aparat Penegak Hukum) jangan diam agar memanggil dan memeriksa Edi Cs dan pertanyakan legal standing kegiatan usahanya.

Kantor Hukum Ratu Adil Cabang Kuningan melalui Ketuanya akan koordinasi ke pihak pemdes setempat agar mengeluarkan peringatan keras menolak keberadaan para penagih hutang tersebut karena sudah sangat meresahkan.

Melanjutkan Sukendar. SH menghimbau kepada seluruh warga dan masyarakat yang merasa tidak nyaman atas cara penagihan Edi Cs agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau jika takut agar melapor ke kantor Hukum ratu Adil di line kontak 089510442849 kita akan bantu menyelesaikan.

Untuk dugaan perampasan motor di rumah warga desa cihaur bernama Rusmana hari ini akan membuat laporan polisi dan di dampingi Ketua Kantor Hukum Ratu Adil langsung. (Tim)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru