Kuningan,Patroli news86.com – Pestival Waduk Darma di kec Darma Kab Kuningan beberapa minggu yang lalu tepatnya tgl 17 oktober tahun 2021 yang berlokasi di Waduk Darma cukup meriah dan menjadi hiburan masyarakat kuningan dan sekitarnya,berbagai pestival di tampilkan salah satunya pestival layang layang juga di meriahkan dengan berjejernya stand aneka produk makanan baik umkm masyarakat kuningan dan berbagai perusahana
Namun sayang seribu sayang acara semeriah itu terselip salah satu stand produk berbasis produk nasional dan merek salah satu perusahan yang menuai pro dan kontra yakni produk jamu nasional bermerek cap orang tua yang mana jelas di situ ada spanduk salah satu minuman yang cukup populer di masyarakat yang bertentangan dengan norma norma agama yakni anggur kolesom cap orang tua (AO)yang mengandung alkohol.
Dengan adanya stand jamu cap orang tua beberapa ormas mungkin akan melayangkan surat somasi ke Dinas pariwisata kab kuningan menayakan terkait adanya sponsor stand cap orang tua .
Salah satu ormas yang menyoroti tajam permasalah ini adalah LMPI (laskar merah putih indonesia)marcab kab kuningan yang berencana berkirim surat somasi ke Dinas pariwisata kab kuningan.
Sabtu,23/10/2021,di sekre lmpi Waka lmpi Doni Darius sigagole menuturkan,kami pihak lmpi marcab kab kuningan akan berkirim surat somasi ke Dinas pariwisata kab kuningan meminta klarifikasi terkait adanya stand jamu cap orang tua di pestival waduk darma.
Menurut pandangan kami selaku control sosial masyarakat dan mitra pemerintah dalam mengawal regulasi jelas jelas ini melanggar perda no 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan ,bahwa dalam penyelenggaraan kepariwisataan harus memperhatikan norma norma agama dan budaya hidup yang berkembang di masyarakat,kok ini jelas jelas ada stand jamu cap orang tua dengan bener spanduk ada gambar anggur kolesom cap orang tua (AO)yang mengandung alkohol 14.7 % melebihi 5% alkoholnya karna menurut kajian ilmiah dan hasil laboratorium yang bisa di pertanggung jawabkan kandungan alkohol di jamu anggur kolesom cap orang tua lebih dari 5%,meskipun mungkin produk orang tua banyak macemnya seperti ada teh gelas.wafer tenggo dan yang lain lainya tapi ini jelas ada bener jamu botol anggur kolesom cap orang tua (AO) kan ini jelas melanggar norma agama dan budaya yang berkembang di masyarakat jadi terkesan seolah pembiaran penjualan bebas anggur kolesom cap orang tua (AO),dalam perda no 2 tahun 2013 hurup g .jelas dilarang menyediakan memperjual belikan minuman keras sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 5 nya menyebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A,B,C, hanya dapat di jual di Bar hotel berbintang 3 ke atas setelah mendapat izin bupati.
Lebih lanjut menambahkan bahwa inti dasarnya kami lmpi ingin meminta klarifikasi dari Dinas pariwisata sebagai pihak penyelenggara pestival waduk darma kok bisa ada stand produk jamu dengan bener cap orang tua yang jelas jelas terpangpang gambar minuman beralkohol kan ini tempat wisata di situ banyak anak anak dan ibu ibu ,ini jelas melanggar perda no 2 tahun 2013 ,jangan karna nilai financial dari seponsor namun meninggalkan norma norma ke agamaan dan budaya yang berkembang di masyarakat,tandas doni
Uus (boy)patroli


























